Tarutung//suaraglobal.com.id
Penebangan pohon kayu pinus di Peatoling, Desa Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diboyong dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 29/8/2025, berdasarkan pemberitaan media online tentang kerusakan berat jalan usaha tani yang dibangun dari Dana Desa akibat adanya lintasan truk pengangkut kayu, dugaan Kepala Desa Parbaju Toruan, Hendra A Hutabarat menerima uang dari pengusaha kayu, Maya Situmorang.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan dalam gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang diikuti oleh Anggota DPRD, Kepala UPT WILAYAH XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Kepala Inspektorat, Camat Tarutung, Kepala Desa Parbaju Toruan dan Kepala Desa Hapoltahan, serta masyarakat”.
“Rapat dibuka untuk umum disebut sebagai pimpinan rapat setelah mendengar persetujuan dari para anggota DPRD lainnya”.
Bahwa Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi A B dan C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan dengan memperhatikan berita di media online tertanggal 11/8/2025 berjudul jatah Kepala Desa dua juta penebangan kayu pinus Aek Situmandi dihentikan Kepala UPT Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap peraturan anggaran, untuk memastikan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan pemerintahan efesien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan salah satu mekanismenya adalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sifat pengawasan DPRD dalam rangka dengar pendapat bersifat informatif, aspiratif, evaluatif, dimana DPRD menggali informasi, menyerap aspirasi dan bila membutuhkan akan diberikan rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan kegiatan pemerintahannya APBD dan Peraturan Perundang-undangan. sebut pimpinan rapat, Dedy Hutabarat Komisi C dalam pembukaan rapat tersebut.
“Sumber berita dari keluarga Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung yang menyebutkan bahwa pemakaian Jalan Usaha Tani yang dibangun dari anggaran dana desa tahun 2025 dikontrakkan secara tertulis kepada Kepala Desa Parbaju Toruan dan Kepala Desa Hapoltahan oleh pengusaha kayu bernama Maya Situmorang masing-masing sebesar Rp 25 juta, pengusaha Maya Situmorang disebut melakukan penebangan kayu pinus dipuncak gunung Aek Situmandi dan aktivitas keluar masuk truck pengangkut kayu pinus termasuk disepanjang jalan usaha tani yang mengakibatkan kerusakan parah, akibat dilewati truck bertonase yang tidak sesuai dengan klasifikasi jalan.
“Kepala KPH Wilayah XII Tarutung, Andri Sihotang S.hut disebut memberhentikan aktivitas penebangan kayu pinus karena belum memberikan berkas verifikasi untuk dijadikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang oleh Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara”.
“Masih Pimpinan RDP DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara disebut sudah memerintahkan stafnya untuk menghentikan penebangan kayu pinus oleh “Maya Situmorang”, karena belum memiliki SPPL, dan melalui surat tentang untuk tidak melakukan aktivitas penebangan kayu disekitar Sungai Situmandi. Kepala Desa Parbaju Toruan dan Kepala Desa Hapoltahan menurut issue bahwa mereka menerima upeti dari Maya Situmorang, juga Kepala Desa Hapoltahan mengancam akan melukai masyarakat yang memberi pernyataan yaitu marga Siregar dalam sebuah vidio yang direkam Petugas Babinsa Koramil 022 Tarutung”.
Kepala UPT Kesatuan Pemangkuan Hutan WILAYAH XII Tarutung, Andri Sihotang yang didampingi Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Hutan, menyatakan dalam RDP DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, terkait dengan regulasi bahwa Tugas Pokok, kami adalah pengelolaan kawasan hutan. Setelah kami tinjau kelapangan bahwa lokasi penebangan, maksudnya kayu pinus, kami pastikan seratus persen diluar kawasan hutan. Terkait dengan regulasi yang berlaku dengan penebangan kayu pinus, dimana tanaman pinus bukan termasuk tiga puluh dua jenis tanaman yang diatur dengan menggunakan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Perlu kami sampaikan kewenangan kami, “kami tidak boleh melarang orang atau masyarakat menebang kayu dilahannya sendiri”.
“Sesuai dengan peraturan Bupati yang sudah pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dikatakan terkait dengan adanya aktivitas pemanfaatan lahan, harus memiliki SPPL”. Sementara untuk terbitnya regulasi sebagai dasar angkutan kepemilikan, harus memiliki SPPL yang dipersyaratkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Apabila sudah terbit SPPL, baru bisa bermohon verefikasi bahwa kayu pinus yang ditebang itu adalah hasil dari tanaman budidaya masyarakat. Setalah terbit verifikasi, masyarakat pemilik kayu bisa menerbitkan sendiri “Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR)” dengan yang sudah diverifikasi kepala dinas lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Jawaban Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara atas pertanyaan pimpinan RDP DPRD KABUPATEN Tapanuli Utara, mengatakan bahwa terkait kegiatan penebangan kayu pinus ini ‘belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara. Sudah beberapa kali bersama Babinsa untuk melakukan penghentian pelaksanaan kegiatan, dan hal ini sempat dilakukan penghentian oleh pengusaha yang bersangkutan.
Kemudian kami sampaikan kembali surat penghentian melalui surat resmi kami dan yang pertama kepada pengusaha, yang kedua kepada kepala desa, dimana Kepala Desa juga menyampaikan bahwa kegiatan penebangan kayu pinus tersebut belum mempunyai dokumen lingkungan, sehingga harus dihentikan. Tegasnya.
“Dilanjutkan dengan pengakuan Kepala Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung, bahwa masalah ijin tidak tau, yang dikeluarkan dari desa hanya “Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT), dan membuat surat pernyataan kepada pengusaha kayu yang isinya apabila ada kerusakan jalan yang dilalui pinus maka pengusaha bersedia memperbaiki”.
“Masih Kepala Desa Parbaju Toruan, menegaskan bahwa adanya berita di medsos mengatakan kami kepala desa “meminta uang”,dari pengusaha hal itu adalah hoax. Begitu berita tersebut tersebar, kami langsung klarifikasi kepada yang namanya S.Siregar, dan S.Siregar mengatakan bahwa” itu tidak ada saya omongin”. ungkapnya.
“Kesimpulan Rekomendasi melalui konprensi pers dibacakan oleh Pimpinan RDP DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Dedy Hutabarat, dengan jelas yaitu:
1.Menghentikan penebangan kayu di Dusun Pea Tolong, Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung, karena tidak memiliki persyaratan administrasi.
2.Segala kerusakan Jalan Usaha Tani yang timbul di Dusun Pea Tolong, Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung akibat proses pengangkutan kayu, wajib diperbaiki oleh pengusaha yang melakukan kegiatan pengambil kayu dan apabila tidak diperbaiki akan dilaporkan kepada penegak hukum.
3.Pemanfaatan hasil hutan kayu di lokasi khusus Pea Tolong Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung, ditegaskan kepada pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup agar Maya Situmorang diblacklist dalam hal pengurusan SPPL, Karena yang bersangkutan tidak memiliki SPPL, tidak mengindahkan instruksi pemberhentian penebangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara dan dari Kepala UPT Kesatuan Pemangkuan Hutan WILAYAH XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
4.Agar dilakukan rehabilitasi lahan di Dusun Pea Tolong Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara melalui himbauan dari Kepala Desa dilokasi penebangan
5.Agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap kerusakan Jalan Usaha Tani dan jalan Desa akibat penebangan kayu di Dusun Pea Tolong Desa Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung
6.Agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Parbaju Toruan karena mengeluarkan surat kepada masyarakat tanpa sepengetahuan Camat
7.Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) khusus untuk penebangan kayu harus diketahui oleh Camat setempat
8.Setelah SKPT dikeluarkan, selanjutnya wajib mengurus SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara
9.Agar pengambilan kayu dengan topografi kemiringan langsung dengan Bram diseleksi secara ketat untuk menghindari kerusakan lingkungan
10.Agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas PMD turun ke Desa untuk melakukan pembinaan ke seluruh Desa, supaya lebih memahami tugas dan patuh dalam menjaga lingkungan hidup
11.Agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, menghentikan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak memiliki SPPL di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara
(edy)