Uncategorized

Penegak Hukum Harus Imparsial Untuk Menepis Isu Intervensi Dari Kekuasaan Politik

60
×

Penegak Hukum Harus Imparsial Untuk Menepis Isu Intervensi Dari Kekuasaan Politik

Sebarkan artikel ini
Dr Jamil SH MH, ahli hukum administrasi negara sekaligus dosen fakultas hukum universitas Bhayangkara Surabaya

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pengamat dan sekaligus ahli hukum administrasi negara Dr Jamil SH MH berpendapat terkait isu adanya dugaan intervensi dari kekuasaan terhadap penanganan kasus dugaan pungli program PTSL di beberapa desa di wilayah kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya tudingan terkait dengan isu intervensi atas penegakan hukum dalam kasus dugaan pungli program PTSL sebagaimana dengan lugas diungkapkan oleh perwakilan fraksi PKB dalam sidang paripurna DPRD Kab. Sidoarjo, 10/6/2025. Dosen Fakultas hukum Universitas Bhayangkara Surabaya tersebut berpendapat agar aparat peenegak hukum, dalam hal ini Kepolisian sebagai pintu gerbang pertama dalam penegakan hukum pidana tidak boleh larut dengan orkrestasi politik dari luar. Melainkan harus tetap menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara yang ada.

” Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian sebagai pintu gerbang pertama penegakan hukum tidak boleh larut dalam orkestrasi politik, jalankan saja proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara yang ada,” terangnya.

“Lembaga kopolisian sengaja dibikin tidak bersifat struktural dengan pemerintah daerah tetapi hanya bersifat koordinatif tujuannya agar pemerintah daerah (kepala daerah) tidak mudah meningtevensi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” tambahnya

Progres penegakan hukum atas kasus dugaan pungli program PTSL itu sangat ditunggu Masyarakat untuk menepis isu adanya intervensi, karena penyakit utama negeri ini adalah tindak pidana korupsi. Untuk itu, menurut Dr Jamil, “Polisi adalah salah satu Lembaga yang dapat menjadi tumpuhan dan harapan negeri dan juga daerah ini bangkit,” jelas mantan komisioner Bawaslu Sidoarjo tersebut.

Masih menurut Dr Jamil SH MH, proses penegakan hukum sudah ada intrumennya yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur rumusan deliknya (hukum materiil) dan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penegakkannya (hukum formil/hukum acara).

 

” Para Penegak hukum cukum menjadikan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai landasan dalam menegakkan hukum,” jelasnya.

Dosen Fakultas hukum Universitas Bhayangkara tersebut juga menegaskan bahwa Intervensi dalam penegakkan hukum bukannya tidak boleh tetapi mengintervensi penegakan hukum ada tempatnya yaitu di Pengadilan melalui pembuktian dan kesaksian. Seseorang yang merasa memiliki pengetahuan atas suatu perkara dapat menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan resmi atau dapat pula mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

“Keduanya (saksi dan sahabat pengadilan red) dapat dibenarkan dalam rangka mengintervensi hakim dalam memutus suatu perkara. Artinya, proses peradilan (penegakan hukum) diintervensi tidak apa-apa asalkan melalui jalur-jalur resmi,” tegasnya.

 

“Penegak hukum tidak boleh tunduk pada intervensi diluar jalur prosedur hukum yang sudah diatur agar keadilan dalam penegakan hukum dapat diwujudakan (Trial for Justice),” pungkasnya Dr Jamil SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *