Hukum

Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Perdana Dugaan Penipuan PT CPI

74
×

Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Perdana Dugaan Penipuan PT CPI

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Ikuti Sidang Secara Online dari Rutan Kelas 1 Surabaya

Surabaya//suaraglobsl.co.id
Sidang perdana kasus dugaan penipuan oleh PT Centurion Perkasa Iman (CPI) resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa 18 Maret 2025.

Dalam persidangan ini terdakwa yang merupakan petinggi PT Centurion Perkasa Iman yaitu Edward Tjandrakusuma (Eks Komisaris PT Centurion Perkasa Iman) tidak dapat dihadirkan sehingga mengikuti sidang via online dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Waru – Sidoarjo.

Kasus ini bermula dari penawaran penjualan unit condotel dengan nama “Condotel Darmo Centrum” yang dilakukan oleh kedua terdakwa selaku Petinggi dari PT Centurion Perkasa Iman kepada FELIX THE pada Juni 2013 silam, condotel tersebut rencananya akan dibangun di Jl. Bintoro No. 21-25 Surabaya dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Atas penawaran tersebut FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti surat pesanan No. : 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (ayah kandung FELIX THE).

Adapun total harga yang harus dibayarkan adalah Rp. 881.997.800 (delapan ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 kali sebesar Rp. 17.826.050,. (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu lima puluh rupiah) didahului dengan pembayaran uang tanda jadi dan uang muka yang telah dibayarkan diawal, uang tersebut dibayarkan langsung dengan cara transfer ke rekening Perusahaan PT Centurion Perkasa Iman.

Pembayaran atas pembelian satu unit condotel oleh FELIX THE telah lunas pada 2018 akan tetapi sampai saat ini PT Centurion Perkasa Iman masih belum bisa menjalankan kewajibannya yaitu menyerah terimakan kondotel sesuai kesepakatan di awal, dan PT Centurioan Perkasa Iman yang seharusnya melakukan pembangunan condotel malah menggantinya dengan pembangunan hotel di tempat tersebut.

Menyikapi hal tersebut FELIX THE melakukan beberapa kali somasi dan pihak PT Centurion Perkasa Iman sempat mengundangnya untuk hadir di Hotel Royal Tulib dan meminta nomer rekening guna pembayaran ROI (Return On Investment), namun tidak direspon oleh FELIX THE dengan alas an karena belum serah terima unit.

Tim Penasihat Hukum Edward Tjandrakusuma berkeyakinan penuh bahwa kasus yang sedang dihadapi kliennya adalah murni sengketa perdata dan tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana. Andika Simamora, S.H., dari Kantor Hukum Edward Dewaruci Advocate Counsellor at Law selaku penasihat hukum dari terdakwa menganggap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara formiil maupun materiil.

“Dakwaan ini seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana karena pada dasarnya perkara ini adalah sengketa perdata terkait jual beli unit condotel. Jika ada keterlambatan atau kendala dalam serah terima unit, maka hal itu termasuk wanprestasi yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana,” tegas Andika.

Tim Penasehat Hukum menegaskan bahwa tuduhan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Dalam hukum pidana, unsur penipuan harus memenuhi empat syarat utama, yakni adanya tipu muslihat, kebohongan, niat jahat (mens rea) sejak awal, serta keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.

“Dalam kasus ini, tidak ada satupun unsur penipuan yang terpenuhi. Perjanjian jual beli unit condotel bersifat sah dan legal sejak awal, tidak ada tipu muslihat, dan tidak ada niat jahat untuk mengelabui pembeli. Jika ada keterlambatan serah terima unit, maka itu adalah wanprestasi, bukan tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Edward Tjandrakusuma tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari uang hasil pembelian unit condotel. Dana yang diterima oleh perusahaan digunakan untuk keperluan proyek, bukan untuk kepentingan pribadi kliennya.

“Harus dipahami bahwa uang yang dibayarkan oleh pembeli bukan masuk ke rekening pribadi Edward Tjandrakusuma, melainkan ke rekening perusahaan untuk kepentingan proyek. Oleh karena itu, tidak tepat jika klien kami dituduh melakukan penipuan atau penggelapan,” tambahnya.
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *