Surabaya//suaraglobal.co.id
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 pengedar barang haram narkotika jenis sabu, dua pengedar sabu di antaranya adalah seorang wanita yang berinisial : S A Binti S; tidak bekerja tempat tinggal: Jl. Wonokromo Tengah RT. 09, RW. 06, Kecamatan Wonokromo Surabaya dan kos di Jl. Karangrejo VI, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya dan seorang pria yang berinisial A C Bin A tempat dan tanggal lahir : Surabaya, 6 September 1993, (31 tahun) pekerjaan: swasta tempat tinggal: Jl. Wonokromo Tangkis RT. 10, RW. 05, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
AKBP Suria Miftah menjelaskan, ”Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka I dan tersangka II, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Berdasarkan keterangan dari tersangka I mendapatkan narkotika jenis sabu dari U ( DPO ) pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB Jl. Pulo Wonokromo Surabaya. “Secara peninjauan dari tersangka I tidak membeli namun tersangka I diberi terlebih dahulu oleh U dengan tujuan untuk dijual” ujarnya.
Selanjutnya setelah terjual langsung di setorkan hasil penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada U yang awalnya sebanyak 22 (dua puluh dua) gram narkotika jenis sabu selanjutnya oleh tersangka di bagi menjadi 46 paket dan sudah laku terjual sebanyak 2 paket seharga Rp. 300.000,- yang dijualkan oleh tersangka II sedangkan yang 4 paket laku Rp. 600.000,- sedangkan masih menyisakan di dalam barang bukti tersebut diatas yang belum laku terjual, namun berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian selanjutnya disita oleh petugas Kepolisian dan sudah dapat digagalkan sebelum barang tersebut beredar lagi oleh petugas Kepolisian.
“Sedangkan peran dari Tersangka I sebagi kurir dari tersangka II yaitu apabila ada yang membeli selain dari pelanggan tersangka I maka tersangka II bisa memperjual kan” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan;
a. 40 (Empat puluh) plastic klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/ netto ± 16,474 (enam belas koma empat tujuh empat) gram;
b. 1 (satu) tas slempang warna hitam ;
c. 1 (satu) timbangan elektrik; dan 1 (satu) sekrop plastic
d. 1 (satu) kotak berisikan plastic klips kosong;
e. 1 (satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger;
f. 1 (satu) buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu;
g. 1 (satu) Hp Vivo dengan no sim card;
h. 1 (satu) hp merk Realme
Bahwa tersangka I melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan menjadi penjual atau pengedar sejak bulan Maret 2025 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari U masih 2 (dua ) kali.
Atas perbuatanya tersangka kini dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ag)