Peristiwa

Pengurus KONI Diduga Terima Gratifikasi Dari Vendor Puluhan Juta, LBH CCI Laporkan Ke Kejaksaan

86
×

Pengurus KONI Diduga Terima Gratifikasi Dari Vendor Puluhan Juta, LBH CCI Laporkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto//suaraglobal.co.id Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasi Celebes Indonesia (LBH CCI) datangi kantor kejaksaan Kabupaten Mokokerto, melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi sorotan publik, Kamis (07/08/2025).

Puluhan pengurus LBH CCI hadir dengan didampingi berapa anggota lainnya, terlihat langsung memasuki ruangan kejaksaan Kabupaten Mojokerto dengan membawa beberapa dokumen.

Heriyanto sekretaris LBH CCI, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, “bahwa kedatangan kami ke kejaksaan, untuk melaporkan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto, terkait dugaan gratifikasi, laporan kami sudah diterima oleh Putri petugas kejaksaan, ini ada tanda terimannya,” terangnya.

Lanjut Heriyanto menjelaskan, bahwa dana sebesar Rp 4,2 miliar yang diterima KONI Kabupaten Mojokerto dari APBD 2025 dalam rangka kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur tahun 2025 yang diselenggarakan di Malang, diduga kuat ada penyimpangan serius dalam pengelolaan dana tersebut.

“Penyimpangan yang dilakukan KONI, antara lain pengadaan sepatu tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan pada kontrak, ini semua melanggar KUHP pasal 372 tentang penggelapan serta pasal 55-56 tentang pemufakatan jahat,” ungkapnya.

Beberapa hari lalu LBH CCI sudah melayangkan surat konfirmasi terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana hibah KONI tersebut, harapan kami terkait ini semua ada penjelasan dari pihak KONI.

“Kedatangan kami ke kejaksaan hari ini, langsung melaporkan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto, dengan melampirkan beberapa bukti-bukti yang kami miliki, kami memahami kalau anggaran itu masih berjalan, tapi disini yang kita angkat tentang dugaan gratifikasi dari vendor sekitar 40 jutaan,” jelasnya.

“Jadi kami mohon pihak kejaksaan untuk segera menindak lanjuti laporan dari LBH CCI terkait dugaan gratifikasi 40 juta dari Vendor,” harap Heriyanto.

“Apabila dari kejaksaan meminta kami datang untuk dimintai keterangan kami dari pihak LBH CCI siap hadir,” pungkas Heriyanto Sekretaris LBH CCI Mojokerto. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *