Daerah

Penjelasan Kepala Disnaker Jember Drs Suprihandoko M.M. Prihal Penahan Ijasah Sebagai Syarat Jadi Pegawai

17
×

Penjelasan Kepala Disnaker Jember Drs Suprihandoko M.M. Prihal Penahan Ijasah Sebagai Syarat Jadi Pegawai

Sebarkan artikel ini

Jember//suaraglobal.co.id
Banyak informasi atau keluhan dari masyarakat dengan berbagai permasalahan.
Dan dalam hal ini keluhan dengan adanya suatu perusahaan yang menahan ijasah sebagai syarat untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.

Suaraglobal.co.id mendatangi kantor Disnaker Jember untuk menyampaikan apa yang dikeluhkan masyarakat.
Dan di terima dengan baik oleh Kepala Disnaker Jember Drs. Suprihandoko M.M.

Dalam penjelasan Drs. Suprihandoko M.M. bahwa Disnaker tidak bisa untuk melihat satu persatu perusahaan dengan adanya indikator penahanan ijasah atau tidak.
Mestinya yang berwenang untuk mengawasi itu harus melakukan gerak cepat.
Bagaimana agar SE Gubernur yang melarang penahanan ijasah, baik dari sekolah maupun perusahaan betul betul di perhatikan bersama.

Disnaker bisa melangkah dan mengeksekusi apabila terima laporan langsung dari yang bersangkutan.
Karena Disnaker tidak punya kewenangan menjadi pengawas ketenaga kerjaan.
Disnakertrans Provinsi Jatim yang memiliki kewenangan akan hal itu, kantornya di BLK Nakertrans Provinsi Jatim ada di Muktisari kelurahan Kebonsari Kabupaten Jember.

Dengan adanya SE Gubernur sangat mendukung kinerja Disnaker untuk tidak melakukan penahan ijasah.
Himbauan Kepala Disnaker Jember
Drs.Suprihandoko M.M. untuk semua pihak baik perusahaan maupun pekerja supaya sama sama memiliki integritas yang bagus, memiliki kejujuran, disiplin dan tanggung jawab.

“Menghimbau ke semua pihak untuk memastikan memiliki kinerja yang baik punya semangat penuh kreatifitas dan inovasi sehingga mempunyai daya saing dan prestasi yang tak tertandingi” pungkasnya.
Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *