Kriminal

Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan MH Sekdes Jimbaran Kulon Atas Dugaan Korupsi Rp 150 Juta

89
×

Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan MH Sekdes Jimbaran Kulon Atas Dugaan Korupsi Rp 150 Juta

Sebarkan artikel ini
MH Sekretaris Desa Jimbaran Kulon kecamatan Wonoayu dibawa ke mobil tahanan dengan tangan terborgol

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menahan MH Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu. MH (sekdes red) bersama AR (penjual tanah red)pada Jum’at malam 4/7/2025, Mereka diduga bersekongkol dalam proses jual beli tanah untuk aset BUMDes senilai Rp 150 juta. Selain menjabat sebagai sekretaris desa Jimbaran Kulon, MH juga menjabat sebagai Bendara Umum BUMDes Jimbaran Kulon.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, tim penyidik pidana khusus ( Pidsus) Kejari Sidoarjo memastikan terdapat kerugian negara senilai Rp 150 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengatakan kasus dugaan korupsi ini bermula dari rencana pembelian tanah dan bangunan kios yang dilaksanakan BUMDes Jimbaran Kulon pada Tahun 2021. Dalam pembelian itu, diduga tersangka MH selaku bendahara BUMDes sekaligus sekretaris desa Jimbaran Kulon diduga memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios serta dokumen tanah.

 

“Tersangka MH membeli dari tersangka AR dengan harga Rp130 juta. Tapi, dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembeliannya seharga Rp150 juta,” kata Jhon Frangky Yanafia Ariadi saat memberikan keterangan pers Jumat (04/07/2025″.

“Lebih jauh, Frangky menyebutkan
pembelian tanah dan kios itu atas inisiasi tersangka MH ( sekdes Jimbaran Kulon red). Dia mengaku aset tanah dan kios tersebut akan dijadikan kantor BUMDes.

“Tapi dalam prosesnya, tersangka MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam dugaan korupsi jual beli tanah dan kios tersebut,” tambahnya.
.

Selain mark-up harga, kata Frangky, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian atas hak tanah yang dibeli dari AR oleh BUMDes, akibatnya aset tanah dan kios tersebut tidak dapat dicatatkan (disertifikatkan red) sebagai aset sah milik BUMDes.

“Pembelian aset tanah dan kios itu menjadi sia-sia sampai sekarang. Karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembelian,” jelas Franky Yanafia Ariadi.

Dari perbuatan kedua tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar Rp150 juta. Nilai kerugian ratusan juta itu berdasarkan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo akan menahan kedua tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan guna memperlancar proses penyidikan dan akan melakukan pengembangan penyidikan dalam penanganan kasus ini.

“Kami tetap akan mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ini. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Kini, kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jhon Frangky Kasi pidsus Kejari Sidoarjo.

Sementara itu, menurut beberapa keterangan dari masyarakat Jimbaran Kulon bahwa tanah dan bangunan yang telah diperjual belikan ke BUMDes tersebut masih termasuk sepadan sungai. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *