Daerah

Polemik Jual Beli Sawah Warga Gumulan, Pemerintah Desa Dinilai Lepas Tanggung Jawab

254
×

Polemik Jual Beli Sawah Warga Gumulan, Pemerintah Desa Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Polemik jual beli sebidang tanah sawah antara dua warga Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kembali mencuat ke permukaan. Transaksi yang semula berlangsung secara tertulis dan disaksikan oleh perangkat desa, kini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena hak pembeli tak kunjung terealisasi.

Kasus ini menyeret nama Pemerintah Desa Gumulan yang dinilai terkesan lepas tangan dan enggan mengambil peran aktif dalam penyelesaian sengketa. Padahal, transaksi jual beli tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan perangkat desa, saksi keluarga, dan diketahui oleh Kepala Desa Gumulan, Busroni, S.Ag.

Rincian Transaksi :

Surat Pernyataan Jual Beli menyebutkan :

Pihak Pertama (Penjual) : Almizan, warga Dusun Betro Barat, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Pihak Kedua (Pembeli) : Aris Makhzudi, warga Dusun Gumulan 1, RT 003 RW 001, Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Tanah yang diperjualbelikan merupakan tanah sawah hasil warisan seluas 1.109,85 m² atau 79,27 boto, bagian dari sertifikat induk seluas 6.120 m² atas nama Djabari, tercatat dalam Leter C Nomor 7, Persil Nomor 6 S.I., yang berlokasi di Dusun Gumulan 1, Desa Gumulan.

Batas – Batas Tanah :

Utara : Tanah milik Nur Isbiyah

Selatan : Tanah milik Khusnul Maat

Barat : Tanah milik Sumadi

Timur : Jalan Pertanian Desa Jatiduwur

Harga jual beli disepakati sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Dalam pernyataan yang diteken para pihak disebutkan bahwa ahli waris pihak pertama tidak berhak melakukan gugatan atas tanah tersebut karena telah dijual secara sah dan permanen kepada pihak kedua.

Tanda tangan disertai cap jempol dari penjual dan pembeli tertera dalam surat tersebut, yang turut disaksikan dan ditandatangani oleh 10 Perangkat Desa.
Yakni :

1.Tusa Susanto
2. Rokhman Affandi
3. Ahmad Harun
4. Abdul Ghoni
5. Sugeng Cahyono
6. Miftachul Khoir
7. Abd Rahman
8. Putri AR
9. Abd Rahman
10. Munir

Dan 2 orang saksi dari pihak keluarga.
Yakni :

1.Vinda Agustina dan
2. Nur Isbiyah

Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa Gumulan, Busroni S. Ag juga memberikan pengesahan secara tertulis.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga saat ini, pihak pembeli, Aris Makhzudi, belum menerima haknya atas tanah tersebut. Keadaan ini menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di masyarakat karena transaksi telah dilakukan secara formal dan legal.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gumulan tidak tutup mata atas masalah ini dan segera mengambil langkah – langkah konkret. “Pemerintah Desa seharusnya bersikap adil dan bijaksana, bukan hanya saat menandatangani dokumen, tetapi juga saat warga menghadapi persoalan seperti ini, jika desa tidak segera turun tangan menyelesaikan konflik ini, maka bukan tidak mungkin akan memicu konflik horizontal antarwarga,”ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Persoalan ini menjadi ujian serius bagi integritas dan komitmen Pemerintah Desa Gumulan, yang saat ini di “Nahkodai” oleh sosok Busroni S. Ag, Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) tersebut dalam melindungi hak – hak warga dan menjunjung tinggi keadilan di tingkat desa. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *