Pendidikan

Polemik Penjualan Modul PAI dan Buku LKS di SDN Malang : Dugaan Pungutan Liar Pengawasan Lemah

15
×

Polemik Penjualan Modul PAI dan Buku LKS di SDN Malang : Dugaan Pungutan Liar Pengawasan Lemah

Sebarkan artikel ini

Malang//suaraglobal.co.id – Senin (25/8/2025) — Praktik penjualan langsung buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul Pendidikan Agama Islam (PAI) oleh sejumlah guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang kembali menuai sorotan publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pendidikan, praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan sekaligus membuka ruang dugaan pungutan liar.

Sejumlah wali murid mengaku diarahkan untuk membeli modul PAI dan LKS langsung dari guru kelas, bukan melalui toko buku atau jalur distribusi resmi. Pola ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penjualan terselubung yang jelas membebani orang tua siswa.

“Undang-undangnya sudah jelas, bahkan sudah sering diingatkan di media sosial. Kenapa praktik seperti ini masih terus terjadi?” keluh salah satu wali murid kepada awak media.

Pengakuan Guru, Pengawasan Lemah

Bahrudin, S.Pd.I, Ketua KKG PAI sekaligus Kepala SDN 1 Gondanglegi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Ia berdalih buku tersebut memang tidak disediakan secara gratis, namun menekankan bahwa harga jual seharusnya tidak melebihi batas tertentu.

Ironisnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gondanglegi justru mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga pendidikan di tingkat kecamatan.

Melanggar Aturan Resmi

Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara tegas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku, apalagi jika dijual langsung oleh guru. Modul PAI dan LKS tidak termasuk buku wajib pemerintah. Pengadaannya harus melalui persetujuan komite sekolah dan tidak boleh membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

Praktik semacam ini jelas berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis, merata, dan bebas pungli, serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.

Tuntutan Publik

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera turun tangan, memberikan klarifikasi, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Desakan juga menguat agar sistem pengadaan buku di sekolah diperbaiki dengan mekanisme yang transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.

“Kami hanya ingin anak-anak kami belajar dengan tenang, tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas seorang wali murid. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *