Pemerintahan

Polemik Respons Inspektorat Terkait Kerusakan Jalan Rabat Beton di Gumulan I Kesamben Jombang

69
×

Polemik Respons Inspektorat Terkait Kerusakan Jalan Rabat Beton di Gumulan I Kesamben Jombang

Sebarkan artikel ini

Jombang //suaraglobal.co.id – Inspektorat Kabupaten Jombang menjadi sorotan publik setelah dinilai lamban merespons laporan kerusakan jalan rabat beton yang baru saja selesai dibangun di Dusun Gumulan I, Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben.

Alih-alih segera menindaklanjuti temuan di lapangan, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Eko Prasetyo, justru meminta awak media untuk membuat laporan resmi secara tertulis. Padahal, tugas media adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan menggantikan peran auditor internal dalam konteks administrasi pemerintahan.

Pernyataan tersebut memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai Inspektorat kurang memahami urgensi pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Kerusakan pada proyek jalan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan teknis di lapangan. Masyarakat mencurigai bahwa pembangunan dilakukan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, dan rawan penyimpangan anggaran.

Dalam plakat proyek yang terpasang di lokasi, tertulis bahwa pembangunan jalan rabat beton sepanjang 193 meter dengan lebar 3 meter itu menelan anggaran hingga Rp104 juta dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh TPK Desa Gumulan.

Sejumlah warga mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit investigatif guna memastikan apakah terdapat penyalahgunaan anggaran serta siapa pihak yang bertanggung jawab. Mereka juga berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa serta lembaga pengawas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan daerah.

“Kalau kerusakan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan, kami sebagai warga tentu kecewa. Harus ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang,” ujar salah satu warga Gumulan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal pemerintah daerah yang responsif dan independen, sebagai fondasi utama untuk menjamin setiap proyek pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *