Kriminal

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan Empat Anggota LSM Laskar Sakera Di Tangkap

127
×

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan Empat Anggota LSM Laskar Sakera Di Tangkap

Sebarkan artikel ini

Gresik//suaraglobal.co.id

Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gelora Samudra ,jalan Veteran, Kecamatan Kebomas Gresik.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) itu menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi tiga korban yang di keroyok oleh sekelompok orang yang di duga merupakan anggota LSM Laskar Sakera.

Insiden bermula ketika Wahyudi bersama kedua rekanya Albert jopiyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Isbab, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang berada di sekitar lokasi kejadian.

Upaya korban untuk mengambil barangnya dihalang-halangi oleh seseorang pengemudi yang mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai barang gadai. Namun situasi berubah mencekam ketika sekitar ada 20 Orang datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap Wahyudi dan dua temanya.

Selain dianiaya, satu unit mobil Toyota Calya lainya di rusak dan salah satu korban kehilangan tas berisi uang tunai 3 juta rupiah beserta dokumen penting dan identitas diri.

Menindak lanjuti laporan Polisi bermotor LP/B/53/III/2025/SPKT /POLDA JATIM, Tim Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat, dalam waktu singkat, empat tersangka berhasil di ringkus di lokasi yang berbeda. 1. M Y (30) ditangkap di Malang 19 Maret 2025. 2. YSD (52) di tangkap di Malang 19 Maret 2025. 3. HJ (27) ditangkap di Pandaan 27 Maret 2025. 4. SA (35) ditangkap di Suko Rejo 6 April 2025.

Semua tersangka adalah anggota LSM Sakera yang dikenal kerap salam praktik “Pengamanan” kendaraan yang terlibat sengketa, terutama dengan Dep Colektor

Dalam kasus ini, mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan. Polisi juga menyita barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang di gunakan penyerangan ,dan pakaian yang di kenakan pelaku.

Selain itu lima orang lainya telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 atau 6 bulan penjara.

“Kapolres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan, tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri”,tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap semua DPO serta mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum Kabupaten Gresik. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *