Kriminal

Polsek Kedungpring Menggerebek Kos kosan Di Desa Kalen Kabupaten Lamongan

62
×

Polsek Kedungpring Menggerebek Kos kosan Di Desa Kalen Kabupaten Lamongan

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Lamongan//suaraglobal,co,id. Di desa Kalen Kecamatan Kedungpring, sebuah rumah kos mesum yang dijadikan bisnis enak-enak digrebek Polisi. Dari pengrebekan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan, AF (24) selaku pemilik tempat kos tersebut. 22/04/2025.

Terpaksa AF harus berurusan dengan pihak yang berwajib, terkait usaha bisnis kos-kosan yang dikelolanya terungkap menjadi tempat mesum sekaligus tidak ada legalitas izinnya, dengan ini diamankan dan harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungpring.

Terjadinya penangkapan ini berawal laporan dari masarakat yang diterima oleh Polsek, dengan adanya aktifitas yang mencurigakan di sebuah rumah kos yang berada di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Setelah menerima informasi Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo langsung bergerak dengan cepat ke TKP, guna melakukan penyelidikan yang mendalam. “Benar saja saat pengrebekan yang dilakukan petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh (Hubungan suami istri), di dalam sebuah kamar kos” terang AKP Sudibyo.

“Dan menurut pengakuan pasangan tersebut mereka membayar biaya sewa kamar kepada AF sebesar Rp, 35,000,00 dan waktunya hanya 30 menit saja, itu sudah berlaku pada calon penyewa yang cek in” tandas AKP sudibyo.

Saat dalam pengrebekan Polisi mendapati barang bukti yang berupa uang tunai Rp 35,000,00 satu seprei berwarna biru dengan motif kotak kotak dan satu handphone merek Xiomi berwarna hitam.

AKP Sudibyo mengungkapkan saat ini AF telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedungpring guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelaku di jerat dengan pasal 296 KUHP” ungkapnya.

Cak Kandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *