Lamongan//suaraglobal.co.id (24/05/2025) – Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan pada Kamis dini hari (22/5/2025).
Kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua korban, yakni Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), tengah berbincang di trotoar Jalan KH Ahmad Dahlan.
Tak lama, keduanya dipanggil oleh Siti Nur Fatihah, yang diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku, dari seberang jalan. Setelah mendekat, secara tiba-tiba datang sekitar 10 orang yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan
Dari kelompok tersebut, korban mengenali dua di antaranya, yaitu M F R(20) dan P A (27). Kedua pelaku langsung memukul para korban menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian kepala, tangan, punggung, dan paha korban.
Korban yang tak melawan berusaha menyelamatkan diri dengan melompat pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan. Tak berselang lama, petugas keamanan gedung datang untuk melerai, dan anggota Polsek Lamongan Kota tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan bahwa Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Anggota Polsek Lamongan Kota berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda M. Hamzaid
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lamongan Kota guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” pungkasnya.
ISP