Kriminal

Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Pelaku Penemuan Tengkorak Manusia Di Dalam Sumur

26
×

Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Pelaku Penemuan Tengkorak Manusia Di Dalam Sumur

Sebarkan artikel ini

Medan//suaraglobal.co.id
-Misteri penemuan tengkorak manusia dari dalam sumur di Sunggal, Deli Serdang, kini telah terungkap.
Tengkorak yang ditemukan bersamaan dengan rambut manusia tersebut, merupakan jasad seorang perempuan bernama Santi Boru Matanari (33) warga Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidio Arif Setyawan, didampingi oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, saat gelar kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Sunggal, Deli Serdang. Rabu (9/4/2025).

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menerangkan, Unit reskrim Polsek Sunggal, yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak berhasil mengidentifikasi identitas tengkorak manusia yang ditemukan warga didalam sumur salah satu rumah kontrakan.

“Atas penemuan jenazah dan kemudian dipastikan dengan metode scientific crime investigation / pemeriksaan DNA, meyakinkan korban adalah atas nama Santi Boru Matanari (33),” katanya.

Tidak disangka, korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan sangat kejam. Aksi keji tersebut dilakukan tersangka dengan latar belakang rasa cemburu.

Setelah dilakukan serangkaian investigasi, meyakinkan bahwa yang bersangkutan sebelum meninggal menjadi korban pembunuhan, bersama seorang laki-laki yang hari ini kita proses hukumnya yaitu atas nama FES (35) warga Medan Amplas.

“Korban dibunuh dengan cara dibekap dari belakang dan kemudian dibuang kedalam sumur. Kemudian tersangka menutupi perbuatannya dengan cara menutupi sumur dengan seng, terpal dan batu. Setelah 2 hari melakukan hal tersebut, tersangka kabur meninggalkan rumah kontrakan tersebut,” jelasnya.

Tanpa merasa bersalah dan tergolong kejam, tersangka membawa kabur sejumlah benda -benda milik korban diantaranya uang dan sepeda motor.

“Dari identifikasi korban, polisi berhasil mengamankan tersangka di Medan Denai pada 6 April 2025. Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dilatar belakangi rasa cemburu,” ungkapnya.

Barang Bukti Yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah terpal plastik warna biru, 1 (satu) lembar seng yang sudah dipotong, 2 (dua) buah batu bata, beberapa pakaian korban.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan terhadap Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, penghuni rumah kontrakan yang akan menempati rumah tersebut, saat membersihkan sumur menemukan tengkorak dan rambut manusia, sehingga membuat geger warga Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No. 07 Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.(ozy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *