Berita

Praktik Perjudian di Sukomoro Nganjuk Masih Marak, Polres Nganjuk Dinilai Lamban Bertindak

87
×

Praktik Perjudian di Sukomoro Nganjuk Masih Marak, Polres Nganjuk Dinilai Lamban Bertindak

Sebarkan artikel ini

Nganjuk // suaraglobal.co.id – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dilaporkan masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh jajaran Polres Nganjuk pada 1 Juni 2025.

Ironisnya, pasca-pembubaran tersebut, aktivitas ilegal ini justru kembali marak. Bahkan, lokasi arena sabung ayam kini diduga telah dibangun secara semi permanen, menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau pengondisian dari pihak tertentu.

Salah satu pimpinan redaksi media online turut menyoroti fenomena ini. Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak konsisten dalam memberantas praktik perjudian. “Seolah-olah wilayah Nganjuk ini sudah dikondisikan aman, padahal kenyataannya perjudian tetap berlangsung terang-terangan. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Senada dengan itu, seorang warga yang berinisial “A” juga mengungkapkan rasa kecewanya. “Kemarin katanya sudah dibubarkan oleh polisi, tapi sekarang malah makin nekat. Tempatnya sekarang malah dibangun rapi, semi permanen. Apa sudah ada yang mengkondisikan ya?” ujarnya dengan nada heran.

Diketahui, perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, namun juga menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian ekonomi, perpecahan dalam keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal di masyarakat.

Redaksi suaraglobal.co.id akan terus melakukan pemantauan terhadap situasi ini dan berencana untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., serta kepada Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan transparan dalam memberantas aktivitas perjudian yang semakin meresahkan ini. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *