Makasar//suaraglobal.co.id
Seorang pria warga Makasar berinisial S alias A (38), warga Kompleks Kodam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, terpaksa harus berurusan dengan tim Resmob Polda Sulsel setelah terbukti memproduksi dan menjual senjata tajam jenis busur.
Penangkapan pria paruh baya tersebut dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WITA oleh Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025.
Panit I Resmob Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan mengatakan, Informasi awal didapat dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas jual beli senjata tajam berupa busur di kawasan Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala.
Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami melaksanakan proses penyelidikan di Borong dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli busur dan banyak di sana terindikasi perang kelompok antar masyarakat. Akhirnya kami amankan terduga pelaku ini,” ujar Panit 1 Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
“Pelaku diamankan di depan sebuah masjid di Jl. Borong Raya tanpa perlawanan. Saat itu, S alias A tengah berada di sekitar lokasi dengan sejumlah barang yang diduga terkait dengan produksi busur,” katanya, Senin, 12 Mei 2025.
Dari hasil interogasi awal di tempat, S alias A mengakui, dirinya telah memproduksi busur dan ketapel secara mandiri dari rumahnya.
“Pelaku mengaku pembuatan busur tersebut untuk membuat mata busur dan ketapel untuk jaga-jaga di rumahnya kalau di serang serta di jual ke orang-orang yang membutuhkan,” ucapnya.
“Ditemukan barang bukti sejumlah 13 busur serta ketapelnya. Setelah itu, kami langsung melaksanakan pengembangan ke rumahnya,” kata Dendi.
Red
.