Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dari Kementerian PU yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air irigasi di tingkat usaha tani, serta melibatkan masyarakat petani dalam perbaikan dan rehabilitasi jaringan irigasi. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya pembangunan saluran irigasi harus memenuhi Spesifikasi teknik konstruksi saluran irigasi seperti persyaratan detail mengenai bahan, metode pelaksanaan, standar kualitas, dan produk akhir yang harus dipenuhi dalam pembangunan atau perbaikan saluran irigasi untuk memastikan fungsionalitas, durabilitas, dan tujuan proyek tercapai. Persyaratan untuk material seperti beton dan batu, cara pelaksanaan pekerjaan galian dan pasangan batu.
Dalam melakukan pekerjaan penggalian harus sesuai dimensi yang ada pada gambar kerja dan pekerjaan pemasangan batu yang menggunakan pencampuran semen, pasir dan air untuk untuk menjadi mortar, kemudian digunakan untuk memasang batu juga harus sesuai standar nasional Indonesia. Sepertinya hal tersebut tidak dilakukan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Abadi Desa Jemirahan Kecamatan Jabon.
Dalam pantauan media suaraglobal.co.id dilapangkan menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek saluran irigasi di area persawahan Desa Jemirahan Kecamatan Jabon. Dugaan pekerjaan galian tanah yang tidak sesuai dengan gambar kerja sampai pencampuran semen pasir dan air (mortar) yang tidak sesuai standar nasional Indonesia. Galian tanah untuk pondasi yang seharusnya sedalam 30 cm dan lebar 40 cm hanya digali lebih kurang hanya berkedalaman 20 cm dan lebar 30 cm. Suaraglobal.co.id juga menemukan mortar yang digunakan untuk pasangan batu yang tercampur dengan lumpur. Tentunya hal tersebut sangat mempengaruhi kualitas kontruksi bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut salah seorang petani yang di temui media suaraglobal.co.id di lokasi proyek mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan saluran irigasi ini dikerjakan (diborong red) oleh warga desa sebelah (ngingas Balongtani red) bukan warga desa (Kelompok Tani red) dari Desa Jemirahan. ” Proyek ini diborong (dikerjakan red) oleh orang Ngingas Balongtani pak,” terang petani yang tidak mau disebut namanya di lokasi proyek.
Tentunya apa yang dilakukan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air P3A Desa Jemirahan Kecamatan Porong dengan menggandeng pihak ketiga (diborongkan red ) telah melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK Menteri PUPR) Nomor 622/K PTS/M/202 . (NK)