Sidoarjo//suaraglobal.co.id– Kasus dugaan korupsi dan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) banyak menjadi perhatian publik. Kasus inipun banyak diperbincangkan di WaG maupun di platform media sosial, mulai dari pengamat kebijakan publik maupun masyarakat penggiat antikorupsi berharap agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dan pemufakatan jahat dalam pengadaan pembangunan taman bahu jalan di area stadion Gelora Delta Sidoarjo tersebut.
Keterangan ataupun statement dari kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan pada 12/3/2025, bahwa pekerjaan tersebut sudah di audit oleh BPKP dan adapun temuannya pihaknya sudah melakukan pengembalian uang.
Sementara itu asisten 2 Muhammad Mahmud juga pernah menyampaikan pada awal September 2024 bahwa ada temuan kelebihan bayar dari hasil audit BPKP sebesar Rp 100 juta. Proyek pembangunan taman bahu jalan di area sekitaran stadion Gelora Delta yang dikerjakan CV Tirta Amarta Anugerah dengan SPK nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023dengan pagu Rp 6.236. 033.379, di tahun 2023.
Menurut Ketua harian LSM GERAH klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen DLHK Hery Santoso bahwa pembayaran kepihak Kontraktor pembangunan Taman Bahu Jalan di GOR di tahan sebesar 10 % atau sekitar Rp 620 juta oleh pihak DLHK, oleh karenanya pihaknya semakin yakin bahwa statement Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan tersebut semakin mempertegas adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pembangunan taman bahu jalan. Dia ( Hadi Bom Bom red ) juga menegaskan agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait pembangunan taman bahu jalan tersebut, sebagai sudah terlampir dalam surat laporannya.
” Pernyataan Kadis DLHK tersebut semakin mempertegas adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan pembangunan taman bahu jalan. Kejaksaan harus segera melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut yang semua nama namanya sudah terlampir dalam surat laporan LSM GERAH.” Tegasnya.
Hadi Bom Bom juga menegaskan bahwa sangatlah penting bagi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat agar tidak terkesan tebang pilih dalam melaksanakan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Seperti yang pernah dikutip beberapa media terkait statement Ketua FKKD kabupaten Sidoarjo yang seolah olah hanya seorang kepala desa yang korupsi sementara banyak kasus “korupsi gajah” yang melibatkan pejabat besar tidak tersentuh.
“Pemeriksaan pihak terkait proyek pembangunan taman bahu jalan oleh kejaksaan negeri Sidoarjo sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.” Pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa LSM GERAH sudah menyampaikan semua indikator dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek pembangunan taman bahu jalan oleh DLHK dan juga diduga kuat adanya dugaan konspirasi atau pemufakatan jahat oleh pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Publik juga berharap semangat perang melawan korupsi yang digaungkan oleh presiden Prabowo Subianto serta perintah Jaksa Agung Republik Indonesia agar jajarannya tegas dalam penindakan kasus korupsi dan tidak ada jajaran kejaksaan yang bermain proyek tentunya wajib dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Masyarakat juga sangat mendukung komitmen antikorupsi yang dicanangkan Bupati Sidoarjo untuk Sidoarjo yang lebih baik dan berharap agar Bupati Sidoarjo juga konsisten dan tidak segan segan menindak bawahannya yang tidak bekerja profesional dan terlibat dalam dugaan hengki pengki dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. (NK)