Daerah

Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Dihadiri 16 Anggota DPRD

21
×

Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Dihadiri 16 Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Situasi ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) Bupati Sidoarjo.
Situasi ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) Bupati Sidoarjo.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sudah kesekian kalinya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo tidak memenuhi kuota forum (kuorum), yaitu sebesar 50 persen plus satu. Dengan kata lain, rapat paripurna seyogyanya dihadiri oleh 25 orang plus 1 anggota dewan. Sebab, anggota DPRD Sidoarjo berjumlah 50 orang.

Pada 2 kali rapat paripurna sebelumnya, hanya dihadiri oleh 10 orang dan 13 orang anggota DPRD Sidoarjo saja. Dan, pada rapat paripurna DPRD Sidoarjo terkait Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo kali ini hanya dihadiri oleh 16 orang anggota.

Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada H. Abdillah Nasih, H. Damroni Chudlori, H. Pujiono, H. Rojik, H. Rafi Wibisono, H. Sutadji, Achmad Muzayyin dan Hj. Elok Suciati. Fraksi PDI-P, Suyatno dan Kusumo. Fraksi Golkar ada Moh. Nizar, Wahyu Lumaksono, Adiel Muhammad Kanantha dan Muhammad Dian Felani. Serta anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat ada Zahlul Yussar dan Mohamad Agil Efendi.
Sedangkan dari Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak ada satu orang pun yang hadir.

Untuk itu, Wahyu Lumaksono, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo melakukan interupsi saat rapat paripurna PU fraksi-fraksi terhadap LKPj Bupati Sidoarjo tersebut, Selasa (06/05/2025). Dikatakan oleh Wahyu bahwa minimnya jumlah kehadiran dalam rapat paripurna mencerminkan tentang pelayanan serta kepentingan masyarakat menjadi prioritas penting dan diatas segalanya.

“Hal-hal seperti itu akan menghambat kinerja pemerintahan kita, karena kehadiran (anggota dewan, red) ini menjadi cerminan kinerja kita yang selalu dinilai oleh masyarakat,” ujarnya.

Anggota DPRD Sidoarjo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 3 (Prambon, Tulangan, Krembung dan Wonoayu) itu mengungkapkan bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang berkualitas dan hebat harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, khususnya dijajaran legislatif.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sidoarjo untuk selalu membuka ruang-ruang diskusi atau dialog demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita merekomendasikan kepada pimpinan (DPRD Sidoarjo, red) itu, untuk selalu mempertahankan ruang-ruang diskusi, dialog, komunikasi demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Karena hal-hal itu, jika tidak dipertahankan akan menghambat sinergitas antara eksekutif dan legislatif,” tambahnya.

Politisi partai Golkar itu juga menyampaikan bahwa tidak kuorumnya sidang paripurna, hendaknya menjadi catatan penting bagi para pimpinan DPRD Sidoarjo. Ia berharap dalam rapat-rapat paripurna kedepannya, tingkat kehadiran anggota DPRD Sidoarjo bisa maksimal atau paling tidak bisa memenuhi kuorum sebesar 50 persen plus satu, apalagi saat-saat pengambil keputusan.

“Dinamika itu sudah biasa, dan harus ada untuk meningkatkan kualitas kita di parlemen. Tapi tingkat kehadiran itu lebih penting, khususnya saat pengambilan keputusan,” pungkas Wahyu. (NK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *