Daerah

Rencana Tukar Menukar Tanah Kas Desa Banjarbendo Dinilai Tendensius Dan Merugikan Warga Desa

42
×

Rencana Tukar Menukar Tanah Kas Desa Banjarbendo Dinilai Tendensius Dan Merugikan Warga Desa

Sebarkan artikel ini
Tanah Kas Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota yang disewa PT Purnama Indo Investama untuk akses jalan masuk menuju perumahan Mutiara City dan direncanakan untuk dijadikan objek tukar menukar Tanah Kas Desa Banjarbendo
Tanah Kas Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota yang disewa PT Purnama Indo Investama untuk akses jalan masuk menuju perumahan Mutiara City dan direncanakan untuk dijadikan objek tukar menukar Tanah Kas Desa Banjarbendo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency yang menjadi perhatian pemerintah daerah (eksekutif red) dan DPRD kabupaten Sidoarjo (legislatif red) belum juga selesai, bahkan Wakil Bupati, Mimik Idayana juga turun tangan langsung untuk dapat mengurai pokok permasalahan antara warga perumahan Mutiara Regency dengan pihak developer perumahan Mutiara City. Sekarang mencuat rencana pemerintah Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota untuk melakukan tukar menukar Tanah Kas Desa dengan PT Purnama Indo Investama yang merupakan pengembang perumahan Mutiara City.

Drs Kusnadi, Sekretaris Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota menyampaikan bahwa ada rencana pemerintah Desa Banjarbendo untuk melakukan tukar menukar aset Desa berupa Tanah Kas Desa seluas 12.000 M2 dengan PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City.

“Ada rencana tukar guling Tanah Kas Desa Banjarbendo dengan lahan milik PT Purnama Indo Investama yang berlokasi di sebelah selatan komplek perumahan Mutiara City”, terang Kusnadi.

Sementara itu Kepala Bidang Keuangan Dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), M. Andi Sulistiono, membenarkan bahwa pihaknya pernah di undang pemerintah Desa Banjarbendo dalam agenda sosialisasi tentang tukar menukar Tanah Kas Desa. Namun dirinya lupa tanggal dan bulan acara sosialisasi tersebut. ” Saya pernah di perintahkan pak asisten untuk menghadiri undangan sosialisasi tentang tukar menukar Tanah Kas Desa Banjarbendo. Tapi saya lupa kapan itu, tahun 2024 apa tahun 2025″, terang Andi Sulistiono saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.

Dari sumber yang diperoleh suaraglobal.co.id , surat permohonan tukar menukar Tanah Kas Desa dengan PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City sudah sampai di meja Sekretariat Daerah kabupaten Sidoarjo. Apabila benar bahwa surat permohonan rencana tukar menukar tersebut sampai di meja Sekretariat Daerah, tentunya pihak pemohon sudah melampirkan surat/dokumen sebagai di atur dalam pasal 71 ayat 1 huruf a peraturan Bupati Sidoarjo nomor 48 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset desa.

Rencana tukar menukar Tanah Kas Desa Banjarbendo dengan PT Purnama Indo Investama dinilai masyarakat Desa sebagai kebijakan yang tendensius dan tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas. Mereka mencurigai adanya pejabat pemerintah Desa Banjarbendo yang punya agenda pribadi. Kecurigaan masyarakat Desa Banjarbendo tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai rencana pemerintah Desa Banjarbendo hanya ingin memuluskan keinginan PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City agar dapat merealisasikan rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency sebagaimana yang pernah dijanjikan pihak pengembang perumahan Mutiara City kepada para user (konsumen perumahan Mutiara City red).

“Kita juga mendengar rencana tukar guling Tanah Kas Desa Banjarbendo tersebut. Kami curiga kenapa pemerintah Desa mengambil kebijakan tersebut, padahal lokasi TKD lebih strategis dari lahan yang akan ditukar. Dan secara ekonomi pastinya mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi “, ujar Warga Banjarbendo yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu KWN, salah satu warga Desa Banjarbendo menerangkan bahwa lahan yang akan di jadikan obyek tukar menukar oleh pihak PT Purnama Indo Investama dengan Tanah Kas Desa Banjarbendo separuh masih milik petani. Dari 8 petak lahan sawah sebelah selatan komplek perumahan Mutiara City, 4 diantaranya masih milik petani, dimana setiap petak sawah memiliki luas kurang lebih 2.740 M2.

“Lahan sawah yang rencananya ditukar dengan TKD Banjarbendo separuhnya masih milik petani, disitu ada 8 petak sawah dan setiap petaknya memiliki luas sekitar 2.740 M2. Sekarang Mereka (pihak developer red) lagi gencar untuk membeli lahan warga tersebut.” Terang KWN salah satu petani Gogol Desa Banjarbendo.

Lebih lanjut, KWN menjelaskan bahwa pihak PT Purnama Indo Investama belum merealisasikan kesepakatan/perjanjian mengurus sertifikat sawah Petani Gogol yang tidak ikut dalam pembebasan lahan.

“Pada awal tahun 2020 ada surat perjanjian yang berisi bahwa pihak developer akan membangun saluran irigasi bagi petani yang tidak menjual sawahnya dan mengurus sertifikat tanah sawah paling lama satu tahun setelah surat perjanjian di sepakati. Sampai sekarang sertifikat itu belum selesai, bahkan saya pernah minta dokumen penetapan tanah sawah ke Pak sekdes juga tidak pernah dikasih. Bahkan sampai hari ini (5 tahun berjalan red) Kami tidak bisa menggarap lahan sawah kami, karena tidak ada saluran irigasi ke sawah kami “, jelas KWN. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *