Surabaya//suaraglobal.co.id
Remaja berusia 18 tahun asal warga Kuwukan Surabaya ditangkap Polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
Pelaku berinisial A.A.H dengan barang bukti (BB) Seberat total 5,75 gram. Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya AKP Adek Agus Putrawan mengatakan bahwa tersangka dalam penangkapannya kedapatan hendak transaksi barang haram tersebut.
AKP Adek menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh “Ternyata benar bahwa pelaku merupakan pengedar sabu yang mana pada saat petugas menggeledah mendapati barang haram tersebut ada dalam kuasanya dan telah diakuinya adalah miliknya.” ujarnya Minggu, 22/02/26.
Sementara dalam bisnis haramnya tersangka ini menyimpan sabu sebanyak tujuh plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 5,75 gram, tak hanya itu, Polisi Juga mendapatkan alat seperti plastik klip kosong, sekop dari sedotan, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan tersangka untuk menakar barang haram sebelum diedarkan.
“Dengan barang bukti (BB) tersebut serta alat yang ditemukan memperkuat tersangka adalah positif pengedar dan kini A.A.H menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya” tegas Adek,
Menurut hasil penyidikan tersangka mengaku bahwa sebelumnya ia pernah menitipkan sabu sebanyak 12 poket siap edar kepada temannya yang berinisial M.A.A, yang lebih dulu diamankan Satreskoba KP3.
“Bahwa tersangka ini telah beroperasi di beberapa titik dan terbilang sebagai jaringan oleh sebab itu petugas akan mengembangkan kasus ini, sehingga bisa memberantas sampai ke akar akarnya” terang Adek .
Sedangkan tersangka A.A.H, mengaku Telah mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial B.M yang kini dalam pengejaran Satreskoba Polres KP3 serta menjadikan tersangka sebagai daftar pencarian Orang (DPO).
AKP Adek menegaskan bahwa dari bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu dalam setiap gramnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus peredaran tersebut, yang sudah menjadi momok bagi generasi muda di kota Pahlawan,” tutupnya. (Toni)












