Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Berawal dari temuan hasil laporan pemeriksaan Inspektorat kabupaten Sidoarjo terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Pagerwojo kecamatan Buduran tahun anggaran 2023. Dimana laporan hasil pemeriksaan tersebut merekomendasikan pengembalian uang ke rekening kas desa sebesar Rp 80 juta rupiah pada akhir tahun 2024 kemarin.
Nanang sholihudin, sekretaris desa Pagerwojo kecamatan Buduran membenarkan hal tersebut, dan pihaknya sudah mengembalikan temuan tersebut. Pasalnya beberapa temuan tersebut menyangkut prihal pengadaan komputer portabel 2 unit yang tidak disertai nota pembelian, selain itu ada pengembalian terkait alokasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekitar Rp 20 jutaan, serta kelebihan dalam pengadaan makan dan minum. Nanang sholihudin menyatakan bahwa kesalahan tersebut karena keteledoran dari bendahara desa yang tidak melampirkan nota pembelian komputer portabel tersebut ke dokumen laporan pertanggungjawaban. Sedangkan untuk kesalahan alokasi tunjangan terhadap BPD, iya menyebut bahwa BPD selalu mendesak pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran buat tunjangan mereka.
“Itu kesalahan bendahara yang tidak melampirkan nota pembelian komputer portabel jadi pihak inspektorat menganggap pemerintah desa membeli komputer bekas, padahal beli baru tapi notanya hilang. Terkait alokasi tunjangan BPD inspektorat menyampaikan bahwa tunjangan BPD bisa diberikan hanya pada saat pembentukan prodak hukum desa, sedangkan untuk rapat bulanan, BPD tidak dapat tunjangan,” ujarnya.
Nanang sholihudin juga menyesalkan sikap Kepala Desanya yang selalu melempar tanggung jawab ke dirinya setiap ada kesalahan, pasalnya setiap ada permasalahan kepala desa seharusnya tidak selalu melempar tanggung jawab ke bawahannya. Karena menurut Nanang sholihudin, kepala desa yang punya kekuasaan dan pasti mengetahui setiap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Seraya menyuruh awak media mengkonfirmasi kepala desanya.
“Kalau ada masalah mesti saya jadi tumpuan padahal beliau kan penguasa anggaran yang pasti mengetahui semua pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Coba sampean (anda red) mengkonfirmasinya nanti ( sambil menunjukkan ruang kerja Kepala Desa).” keluhnya.
Sementara itu Ahmad Mulyanto, Kepala Desa Pagerwojo kecamatan Buduran menyampaikan bahwa semua pelaksanaan pengelolaan keuangan desanya dilakukan perangkat desa sesuai topuksinya, dan dirinya tidak pernah turut campur terkait teknis pelaksanaan pembangunan desa. Meskipun demikian Ahmad Mulyanto juga mengakui kalau ada permasalahan dirinya juga ikut bertanggung jawab. ” Semua saya serahkan ke pak Carik dan perangkat yang lain. Jadi untuk jelasnya anda langsung tanya Pak Carik saja.” Tegasnya saat di klarifikasi prihal LHP inspektorat di ruang kerjanya.
Apa yang disampaikan oleh Nanang sholihudin selaku Sekretaris Desa Pagerwojo kecamatan Buduran yang seolah olah semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 terjadi diluar sepengetahuan dia sangatlah tidak wajar. Tugas dan fungsi Sekretaris Desa di atur dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 54 tahun 2016 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, bahwa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam berbagai urusan administrasi, ketatausahaan, dan keuangan, termasuk urusan surat menyurat, kearsipan, perencanaan, dan pelaporan. Mereka juga bertanggung jawab atas pengurusan aset, penyiapan rapat, dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Tugas pokok Sekretaris Desa adalah melaksanakan urusan ketatausahaan, mulai dari membuat perencanaan, pelaksanaan dan membuat dokumen laporan pertanggung jawaban.
Selain itu Sekretaris Desa juga punya tugas memverifikasi setiap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Menjadi kejanggalan apabila seorang Sekretaris Desa baru mengetahui kekurangan/kesalahan dalam pelaporan pertanggungjawaban setelah adanya pemeriksaan tertentu yang dilakukan oleh inspektorat.(NK)