Daerah

Sempat Tertunda  Akhirnya DPRD Sahkan Raperda P-APBD Tahun 2025 Pada Sidang Paripurna

23
×

Sempat Tertunda  Akhirnya DPRD Sahkan Raperda P-APBD Tahun 2025 Pada Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo,H Abdillah Nasih saat memimpin sidang paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda P-APBD tahun 2025.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sempat tertunda, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengesahkan atau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Sidoarjo tahun anggaran 2025. Raperda P-APBD 2025 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo itu disetujui oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna pada Kamis (11/9/2025) siang.

Dalam Pandangan Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo yang dibacakan oleh Prabata Ferdiansyah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda P-APBD 2025.

“Setelah melalui serangkaian pembahasan, penyampaian pendapat, saran dan penilaian terhadap Raperda tersebut. Maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PDI Perjuangan mensepakati dan menyetujui Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo,” ucap Prabata.

Menanggapi persetujuan Raperda menjadi Perda P-APBD 2025, Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH. M.Kn menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengajuan Raperda P-APBD 2025 sebelum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo tahun 2024 tidak disepakati oleh DPRD Sidoarjo. Maka pembahasan Raperda P-APBD 2025 di DPRD Sidoarjo tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Karena LPP APBD Bupati Sidoarjo 2024 tidak disepakati oleh DPRD Sidoarjo, maka Bupati Subandi mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang LPP APBD Bupati Sidoarjo tahun anggaran 2024.

“Karena LKPj (Bupati Sidoarjo, red) ditolak, minimal setelah 7 hari kerja harus ada Perkada. Dan, itu sudah saya tandatangani. Tinggal nanti evaluasi Gubernur (Jawa Timur, red) seperti apa? Kita mengikuti arahan dari Gubernur. Kalau Gubernur boleh, yang dibolehkan apa? Ya itu nanti yang akan kita jalankan,” terang Subandi.

Apapun evaluasi dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait Perda PAK APBD 2025, Bupati Subandi memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tetap akan berjalan dengan baik.

“Yang penting pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan dengan baik,” tegasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *