Peristiwa

Sengketa Lahan Sawah Milik Sukartini Desa Wirowongso Kecamatan Ajung

208
×

Sengketa Lahan Sawah Milik Sukartini Desa Wirowongso Kecamatan Ajung

Sebarkan artikel ini

 

Jember//suaraglobal.co.id Rabu 2 Juli 2025
Sengketa lahan sawah, tanah milik Sukartini berdasarkan SHM 539 yang saat ini sedang dalam sidang perkara Pengadilan Negeri Jember, yang tertera di No 151/G/PN/J tanah ini masih dalam pengawasan desa Wirowongso kecamatan Ajung kabupaten Jember.

Pemilik tanah sawah yang sah berdasar pada SHM 539 desa Wirowongso atas nama Sakartini sampai sekarang, dan sertifikat tersebut masih tercantum atas nama Sukartini.

Kuasa hukum Sukartini, Kodrat Widodo S.H., serta Mujiasi S.H., yang turun langsung ke lahan sawah karena ada kegiatan pengerjaan lahan sawah untuk melakukan pemberhentian pekerjaan tersebut.
Namun hal itu mendapat perlawanan yang sengit dari pihak Gunawan sampai akhirnya terjadi perdebadan yang sengit antara Mujiasih S.H., sebagai kuasa hukum Sukartini dan pekerja dari pihak Gunawan.

Kemudian Kodrat Widodo S.H., menjelaskan kepada media kronologi dari awal sampai akhirnya terjadi hal seperti ini.
Pada tahun 2005 Sukartini membutuhkan uang kemudian lahan sawah tersebut di berikan kepada Yusuf untuk di garap sebagai jaminan kalau Sukartini meminjam uang kepada Yusuf sebesar 150 juta rupiah.

5 bulan kemudian Sukartini meminjam uang lagi kepada Yusuf sebesar 120 juta rupiah jadi total keseluruhan pinjaman Sukartini kepada Yusuf sebesar 270 juta rupiah.

Dengan kesepekatan Sukartini bersama Yusuf akhirnya terjadi perjanjian jual beli dengan harga 370 juta rupiah sehingga Yusuf masih berhutang ke Sukartini sebesar 100 juta rupiah, terkait jual beli lahan tersebut.

Pada tahun 2007 atas persetujuan Sartini tanah tersebut di jual oleh Yusuf kepada Gunawan dengan kesepakatan harga 490 juta rupiah.
Kemudian Gunawan membayar uang muka berupa satu unit mobil Corola tahun 1987 yang harga jualnya di sepakati dengan harga 25 juta rupiah.

Penyerobotan lahan sawah bisa dipidana, tindakan ini termasuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah yang diatur dalam pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Selain itu Perppu 51 Tahun 1960 juga mengatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal 5000 rupiah” pungkasnya.
Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *