Daerah

Sewakan TKD Selama 11 Tahun Kades Kalisampurno Berpotensi Lakukan Tindak Pidana Korupsi

87
×

Sewakan TKD Selama 11 Tahun Kades Kalisampurno Berpotensi Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dedy Purwandoyo Kepala Desa Kalisampurno kecamatan Tanggulangin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.
Dedy Purwandoyo Kepala Desa Kalisampurno kecamatan Tanggulangin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sewa Menyewa Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016, pasal 12 ayat 2 yang mengatur tentang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Demikian pula dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 48 tahun 2017 pasal 13 ayat 2, yang mengatur tentang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 3 tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Serta pada ayat 3 yang mengatur tentang pembayaran uang sewa dilaksanakan dan disetorkan oleh penyewa ke kas desa setiap tahun sekali.

Tanah Kas Desa Kalisampurno yang disewa untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi
Tanah Kas Desa Kalisampurno yang disewa untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi

Namun seperti pengakuan Dedy Purwandoyo Kepala Desa Kalisampurno kepada awak media yang ia sampaikan di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu, bahwa TKD desa Kalisampurno telah disewakan ke pihak ketiga selama jangka waktu 11 tahun, dengan nilai sewa Rp 20/ tahun. Dedy Purwandoyo Kepala Desa Kalisampurno juga menegaskan bahwa uang sewa tersebut telah dibayarkan lunas didepan, yaitu sebesar Rp 220 juta.

“Sekitar dua bulan sebelum dibayar sewanya, kita berunding dengan BPD juga LPMD. Dan mereka juga setuju untuk disewakan selama 11 tahun, uang sewanya juga langsung masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).” Ujar Dedy Purwandoyo kepada awak media.

Kepala Desa Kalisampurno tersebut juga mengungkapkan bahwa uang hasil sewa Tanah Kas Desa sudah diserap semua pada tahun anggaran 2024. ” Uang sewa selama 11 tahun tersebut sudah terserap semua untuk pembangunan pagar makam, kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan serta pembelian motor untuk kepala dusun, karena itu bengkoknya Kasun,” tambahnya.

Tentunya tindakan Kepala Desa Kalisampurno tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalagunaan wewenang dan berpotensi melanggar undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3.

Menurut keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu: Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan dan berpotensi merugikan negara.

Ada dua konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara (“HAN) yaitu: Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan dan Abuse de droit atau sewenang-wenang.

pengertian Detournement de pouvoir (Penyalahgunaan wewenang/kekuasaan) menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu: yang pertama adalah, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan yang kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain. Dan yang ketiga, penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *