Berita

SK Bupati Jombang Soal Pengelolaan Sampah Dinilai Gagal dan Tidak Punya Wibawa

118
×

SK Bupati Jombang Soal Pengelolaan Sampah Dinilai Gagal dan Tidak Punya Wibawa

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100/3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Tahun 2025–2026 dinilai tidak efektif dan kehilangan wibawa. Kebijakan tersebut dianggap gagal mendorong perubahan signifikan terhadap penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang kian marak di Kabupaten Jombang.

Aktivis sosial Jombang, Faizuddin FM, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi keputusan tersebut.

“Saya menduga SK Bupati itu tidak memiliki wibawa dalam mendorong aparatur pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa untuk menjalankan tugasnya, terutama dalam menangani TPS liar yang terus dibiarkan,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Bupati Jombang seharusnya menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Namun faktanya, TPS liar masih banyak ditemukan dan tidak ditindak tegas. Salah satu contoh mencolok berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, tepat di belakang Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Ironisnya, lokasi ini berada di jantung pemerintahan daerah, namun tak tersentuh penegakan aturan.

“Ini menggambarkan lemahnya aparatur negara dalam mengimplementasikan SK Bupati. Bahkan saya menduga Bupati sendiri tidak mampu melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang telah ditandatanganinya,” tegas Faiz, sapaan akrab Faizuddin FM.

Faiz juga mendorong DPRD Kabupaten Jombang agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

“DPRD harus bertindak secara konstitusional dan sesuai kewenangannya. Dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Sudah saatnya fungsi ini dijalankan untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan yang makin parah akibat TPS liar,” pungkasnya.

Kritik ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, khususnya Bupati Jombang, agar segera melakukan evaluasi dan penegakan kebijakan secara nyata. Tanpa tindakan konkret, SK hanya akan menjadi dokumen formalitas tanpa makna. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *