Medan//suaraglobal.id
Aksi Damai Mapolda Sumut, kriminalisasi Pers, penahanan Wartawan 11/06/2025.
Sejumlah wartawan dari berbagai aliansi media, aktivis, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/6), menuntut keadilan atas penahanan tiga orang jurnalis oleh Polres Deli Serdang.
Aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas atas dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan yang dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SDN 101928 Rantau Panjang, Deli Serdang, berinisial M.S.
Menurut B. Silalahi, jurnalis senior di Sumatera Utara, penahanan ini dinilai tidak proporsional dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
“Kami menduga ini adalah bentuk jebakan terhadap wartawan. Kepala sekolah diduga memberikan sejumlah uang agar berita tentang penyimpangan di sekolahnya tidak dipublikasikan. Namun kemudian, justru dijadikan dasar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dipublikasikan secara euforia, bahkan sampai membuat papan bunga bertuliskan ‘pemerasan’. Ini jelas melukai hati insan pers,” tegas Silalahi.
Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya menyangkut nasib tiga wartawan, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
Dalam aksi tersebut turut hadir Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom, didampingi Ketua DPC LSM Pakar Deli Serdang, Damar Nasution. Kepada wartawan, Atan menyebut penangkapan tersebut janggal dan cenderung dipaksakan.
“Pasal 368 dan 369 yang disangkakan tidak sesuai prosedur. Kami minta Kapolres Deli Serdang yang baru, bijak dalam menangani kasus ini. Media adalah mitra kerja strategis. Jangan besar-besarkan, selidiki dulu. Ada asap pasti ada api. Tolong bebaskan wartawan kami,” ujarnya.
(Tim/Kaperwil SG Sumut)