Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sidang paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo dengan agenda pandangan akhir fraksi dan pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 yang digelar pada Rabu (16/7/2025) berjalan cukup panas, setelah sebagian besar fraksi DPRD Sidoarjo menyatakan menolak, dan sebagiannya menerima, terhadap Raperda pertanggung jawaban Bupati Sidoarjo tentang pelaksanaan APBD tahun 2024.
Sidang paripurna itu, diikuti sebanyak 47 anggota dewan sesuai absen yang diterima sekretariat Dewan.
Fraksi partai PKB yang pertama kali mendapatkan giliran untuk membacakan pandangan akhir fraksi PKB. H.Damroni Chudlori sebagai ketua Fraksi, menyatakan menerima pelaksanaan APBD 2024 disahkan menjadi Perda,dengan dasar bahwa PKB merupakan partai pengusung bupati periode 2020-2024.
Selanjutnya Padangan akhir Fraksi PDIP dibacakan H.Tarkit Erdianto SH MH sebagai ketua fraksi, menyatakan dapat menerima dengan catatan.
Ada beberapa point catatan yang diterima, diantaranya Indeks kwalitas hidup turun, jalan rusak dan banjir menunjukkan design tidak jelas untuk menangani dua persoalan ini.
Serta masih ada OTT sehingga semangat membentuk pemerintahan yang bersih hanya isapan jempol.
Giliran pandangan Fraksi Partai Gerindra dibacakan, suasana ruang paripurna menjadi riuh. Pasalnya dengan tegas Fraksi Gerindra melalui Anang Siswandoko sebagai juru bicara Fraksi, menyatakan menolak Raperda pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah 2024 untuk disahkan menjadi Perda.

Ini mendasari bahwa pelaksanaan APBD 2024 melalui kebijakan tidak relevan dari RPJMD 2021-2026.
Partai Gerindra juga menyoroti permasalahan sistem penerimaan murid baru ( SPMB) jalur zonasi/domisili, kuota sekolah negeri, dan ketimpangan fasilitas pendidikan yang kembali menjadi momok dalam SPMB/PPDB dan hal itu tidak bisa dianggap sebagai kejadian tahunan karena menyangkut nasib ribuan anak dan kegelisahan orang tua.
Selanjutnya Fraksi Golkar juga menolak Raperda pertanggung jawaban APBD 2024, karena melihat program banjir masih dalam rencana dan wacana, juga jalan banyak yang rusak.
Begitu juga dengan Fraksi PAN yang dibacakan oleh Roky Wardoyo yang menolak Raperda ini karena melihat banyak sekolah yang rusak padahal penyerapan APBD tinggi.
Fraksi PKS PPP melalui Afdal Muhammad Ikhsan selalu juri bicara, juga menolak Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Sidoarjo tahun 2024 dengan berbagai catatan.
Sedangkan terakhir fraksi Demokrat Nasdem terbelah menjadi dua, Demokrat menerima sedangkan Nasdem melalui Aditya sebagai juru bicara tidak menerima. Dengan penolakan sebagai fraksi di DPRD kabupaten Sidoarjo tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo menyatakan bahwa DPRD menolak rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dan menutup sidang. (NK)