Berita

SPMB SMPN Di Sidoarjo Diduga Banyak Terjadi Praktek Korupsi Seperti Temuan KPK Anggaran 300 Juta Untuk Jasa Ahli Dipertanyakan

61
×

SPMB SMPN Di Sidoarjo Diduga Banyak Terjadi Praktek Korupsi Seperti Temuan KPK Anggaran 300 Juta Untuk Jasa Ahli Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada empat permasalahan korupsi yang ditemukan KPK dalam SPMB 2025, salah satunya adalah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.

“Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan, KPK juga menemukan kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru, sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

“Untuk zonasi, seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN, serta seringkali terbit piagam piagam palsu untuk masuk jalur prestasi akademik maupun non akademik,” jelasnya.

Dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo telah menganggarkan dana sebesar Rp 300 juta untuk pengadaan jasa ahli dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025. Namun anggaran sebesar itu yang bertujuan agar pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini berjalan baik tapi malah sebaliknya. Ada beberapa indikator adanya dugaan ” permainan” kouta penerimaan siswa baru tahun 2025 yang tidak sesuai dengan SK Bupati Sidoarjo tentang juklak juknis penerimaan siswa baru. Tidak transparannya penerimaan siswa baru dari jalur afirmasi yang memungkinkan untuk dimanipulasi, serta penerimaan siswa baru melalui jalur domisili terdapat banyak siswa baru yang diterima dengan keterangan domisili yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah no 3 tahun 2025 dan SK Bupati Sidoarjo tentang juklak juknis penerimaan siswa baru.

Dari beberapa indikasi pelanggan tersebut ditemukan beberapa dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Mulai dari dugaan jual beli bangku, dugaan manipulasi dokumen persyaratan pendaftaran murid baru. Sementara itu kabid mutu dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd tidak memberikan respon saat diminta konfirmasi terkait permasalahan tersebut. Bersambung…( NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *