Lamongan//suaraglobal.co.id
Aktivitas Galian C di Desa Pasar Legi Kecamatan Sambeng yang dianggap tak berijin menjadi sorotan Ketua Komisi C DPRD Mahfud Shodiq dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Edy Yunan Achmadi Kabupaten Lamongan
Saat ada aduan dari media on line tanggal (26/08/2025) yang mengeluarkan statemen, “Bahwa pengusaha galian untuk menjalankan usahanya sesuai peraturan yang ada, dan mengancam akan melakukan sidak. itu akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan
Hal itu mendapat tanggapan dan kritik dari Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAPEL) dan sekaligus Bendahara Umum Aliansi Alam Bersatu Jaya, Rohmat, S.P, yang biasa di sapa Roy bahwa statemen Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq dianggap basi dan tidak tepat sasaran, Jum’at (29/08/2025)
Sebagai Ketua Komisi C DPRD Lamongan yang membidangi ekonomi seharusnya tau aktivitas galian C yang ada di Lamongan, bukan hanya galian yang ada di Desa Pasar Legi Kecamatan Sambeng saja, “Akan tetapi galian C yang ada bertebaran di beberapa kecamatan di wilayah Lamongan hampir rata-rata belum mempunyai Ijin” ungkapnya.
DPR sebagai wakil dari rakyat harus membantu mencarikan solusi bagaimana galian C di wilayah Kabupaten Lamongan bisa berijin, bukan cuma berkomentar yang tidak memberikan solusi (Win-win Solusion) pada pengusaha galian C, karena kriteria ijin galian C begitu rumit dan ada beberapa yang harus dipenuhi dan memerlukan dana yang tidak sedikit.
“Kalau Ketua Komisi C mau sidak silahkan sidak jangan ngomong saja dan hanya galian C yang ada di Kecamatan Sambeng yang baru menjadi sorotan, akan tetapi banyak galian C yang besar berada di wilayah utara bertahun – tahun mengekploitasi dan meraup keuntungan juga tidak memiliki Ijin alias Bodong,”tegasnya.
Lebih lanjut Bendahara Umum Aliansi Alam Bersatu Jaya Lamongan juga memberi masukan dan kritik kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Edy Yunan Achmad, bukan hanya galian C yang dianggap tak berijin yang disoroti, dianggap akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan, akan tetapi banyak perusahaan-perusahaan yang ada di Lamongan belum mempunyai Ijin, seperti contoh saja perusahaan Pupuk Organik yang banyak berdiri di Kecamatan Brondong, Paciran dan di pesisir utara serta perusahaan pembuatan briket arang hampir rata – rata tidak memiliki ijin
Kalau galian C hanya bisa dihitung dengan jari, sudah jelas sesuai UU nomer 3 tahun 2020 dan PP nomor 4 tahun 2021 kewenangan perijinan pada Pemerintah Pusat dan pendelegasian Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten hanya bisa melaksanakan penarikan retribusi.
Kepala BAPENDA diharapkan lebih jeli dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan APH masalah perusahaan yang tak berijin sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lamongan
“Saat berita ini ditayangkan, awak media akan konfirmasi ke pihak-pihak terkait,” pungkasnya, (R/CW)