Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Camat Tanggulangin, Sabino Mariano ikut angkat bicara terkait pendirian tower atau menara telekomunikasi di lahan Tanah Kas Desa Kalisampurno.
Sebenarnya ia merasa enggan berkomentar terkait pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) tersebut, karena itu bukan kewenangannya selaku Camat Tanggulangin.
Sebab iijin pendirian tower BTS itu ada dinas tersendiri yang lebih tepat untuk menanganinya, seperti Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Pekim CKTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo.
Karena namanya sempat disebut-sebut oleh Dedi Purwandoyo, Kepala Desa (Kades) Kalisampurno dihadapan awak media beberapa waktu lalu, mau tidak mau Camat Sabino Mariano melakukan klarifikasi yang sebenarnya terjadi.
“Memang pernah ngomong ke saya terkait rencana pendirian tower diatas TKD (Tanah Kas Desa, red) yang berada di belakang Pasar Desa Kalisampurno. Tapi lewat lisa saja,” kata Camat Sabino saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Kecamatan Tanggulangin, Kamis (25/04/2025) sore.

Meskipun hanya diberitahu melalui lisan saja, camat yang terkenal rajin turun ke bawah untuk bertemu dan mendengar keluhan warganya itu, tetap memberikan arahan terkait sewa-menyewa TKD sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sabino, ia meminta kepada Kades Dedi Purwondoyo agar diadakan musayawarah desa (musdes) sebelum TKD yang berada di belakang Pasar Desa Kalisampurno itu disewakan kepada pihak provider.
“TKD itu bisa disewakan paling lama 3 tahun, dan bisa diperpanjang lagi. Serta pembayaran atau uang sewa harus masuk ke RKD (Rekening Kas Desa, red) setiap tahunnya, karena uang sewa itu termasuk PAD (Pendapatan Asli Desa, red),” jelasnya.
Ia mengaku bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisampurno tidak pernah meminta pendapat atau koordinasi secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Kecamatan Tanggulangin. Mulai proses awal hingga terjadinya kesepakatan antara Pemdes Kalisampurno dengan pihak provider, pihak Kantor Kecamatan Tanggulangin tidak pernah terlibat atau dilibatkan sama sekali.
“Tidak apa-apa kalau tidak dilibatkan, dan kami pun juga tidak ingin terlibat. Sing penting, semua berjalan kondusif dan sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Namun ia merasa kaget ketika membaca pemberitaan di beberapa media bahwa proses sewa-menyewa TKD di belakang Pasar Desa Kalisampurno itu tidak sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kantor Kecamatan Tanggulangin.
Termasuk jangka waktu sewa yang cukup lama, yakni 11 tahun serta kurangnya sosialisasi kepada para pedagang Pasar Desa Kalisampurno yang masuk dalam area terdampak pendirian tower BTS tersebut.
“Untuk itu, kami berencana mengundang Pemdes Kalisampurno untuk melakukan klarifikasi yang sebenarnya dilapangan,” pungkasnya.
Sebagaimana yang pernah diberitakan suaraglobal.co id beberapa waktu lalu bahwa Kades Dedi Purwandoyo mengaku kalau TKD di belakang Pasar Desa Kalisampurno itu di sewa oleh pihak provider untuk pembangunan tower BTS selama 11 tahun.
Nilai sewa setiap tahunnya sebesar Rp 20 juta per tahun, dengan nilai total selama 11 tahun sebesar Rp 220 juta yang dibayar semuanya di tahun 2024 melalui RKD Kalisampurno.
Uang sewa TKD sebesar Rp 220 juta itu dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasum) dan beberapa kegiatan sosial keagaman serta pembelian motor untuk seorang Kepala Dusun (Kasun).
Dedy Purwandoyo juga pernah menjawab pertanyaan media suaraglobal.co id pada saat itu, ” memangnya pihak kecamatan tidak mempertanyakan dari mana pendapatan asli desa saat evaluasi APBDes perubahan tahun anggaran 2024 ?”
Dan pada saat itu Dedy Purwandoyo membenarkan adanya pertanyaan itu. ” Ya, pada saat itu saya sampaikan kalau ini PAD ini dari CSR perusahaan tower,” ucap Kades Kalisampurno saat di temui di ruang kerjanya.
Dedy Purwandoyo Kepala Desa Kalisampurno diduga sengaja menutupi proses sewa menyewa Tanah Kas Desa Kalisampurno kepada pihak kecamatan. Upaya tersebut diduga dilakukan oleh kepala desa Kalisampurno, karena pada realitasnya kontrak perjanjian sewa-menyewa Tanah Kas Desa Kalisampurno dengan pihak ketiga dilakukan dengan cara melawan hukum. Proses sewa aset desa sudah di atur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa , Pasal 12 pasal 2 yang mengatur jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Dan dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 48 tahun 2017 tentang tatacara pengelolaan aset desa, pada pasal 13 ayat 2 dan 3 yang mengatur tentang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat
diperpanjang. Dan pada ayat 3 mengatur tentang pembayaran uang sewa dilaksanakan dan disetorkan oleh penyewa ke kas desa setiap tahun sekali.(NK)