Berita

Nenek 70 Tahun di Jombang Punya Bukti Kuat dan Menang Ganti Rugi

99
×

Nenek 70 Tahun di Jombang Punya Bukti Kuat dan Menang Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Jombang//suaraglobal.co.id — Tuduhan curang yang sempat mencemarkan nama baik seorang nenek berusia 70 tahun, Dewi Ni’ah, dalam sengketa warisan keluarga akhirnya terbantahkan secara sah dan meyakinkan.

Melalui proses mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, terungkap bahwa justru Dewi Ni’ah selama puluhan tahun menjadi pihak yang dirugikan.

Padahal sebelumnya, Dewi Ni’ah bersama putri tercintanya, Eni Agustin (nama panggilan), telah beberapa kali mengadukan permasalahan ini ke pihak desa, namun seolah diabaikan dan tak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

*Awal Mula Tuduhan : Sengketa Waris yang Diperkeruh Kecurigaan*

Kasus ini berawal dari konflik warisan atas harta peninggalan almarhum Mariyun, yang melibatkan empat ahli waris : Sarji, almarhum Achmad Mariyun, Dewi Ni’ah, dan Sabar. Perselisihan bermula saat pembahasan pembagian tanah keluarga, yang tercatat dalam Letter C Desa Gebangbunder Nomor 168, Persil No. 64, Kelas D.I.

Puncak konflik terjadi dalam mediasi terbuka pada 15 Oktober 2025 di Balai Desa Gebangbunder, saat Dewi Ni’ah dituduh menerima bagian warisan melebihi haknya. Tuduhan itu mengacu pada tanah pekarangan hasil tukar-menukar sejak 7 Juni 1980, yang telah dikuasainya lebih dari 40 tahun.

Namun hasil pengukuran ulang oleh Pemerintah Desa pada 9 Oktober 2025 justru membuktikan bahwa tanah yang dikuasai Dewi Ni’ah berkurang 18 meter persegi dari luas yang seharusnya menjadi haknya.

“Awalnya saya hanya ingin kejelasan. Saya yakin tidak mengambil milik siapa pun. Ternyata setelah dicek, saya malah kekurangan. Alhamdulillah, semuanya akhirnya terbukti,” ujar Dewi Ni’ah lirih, menahan haru.

*Pemerintah Desa Ambil Peran : Bukti dan Musyawarah Jadi Kunci*

Kepala Desa Gebangbunder, Basuki, S.E., bersama perangkat desa dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas (Widit Susanto), Babinsa (Arifin Iba), serta tokoh masyarakat (Suprapto), bergerak cepat memfasilitasi mediasi secara terbuka. Pendekatan berbasis bukti dan musyawarah akhirnya menjadi kunci penyelesaian.

*Kompensasi Disepakati : Keadilan Sosial Ditegakkan*

Setelah hasil pengukuran ulang dibacakan secara terbuka, tiga ahli waris lainnya—Sarji (diwakili Sabar), Sabar, dan Chasanah (istri almarhum Achmad Mariyun)—mengakui adanya kesalahan. Mereka sepakat memberikan ganti rugi kepada Dewi Ni’ah.

*Kompensasi yang disepakati meliputi :*

1. Kekurangan lahan yang selama ini dikuasai.

2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 45 tahun yang ditanggung sendiri oleh Dewi Ni’ah.

3. Kompensasi tambahan dari Chasanah atas tanah yang sebelumnya secara administratif tercatat atas nama Sarji.

“Setelah ada pertemuan resmi, semuanya jadi terbuka. Kami bersyukur Ibu Dewi punya bukti. Alhamdulillah, diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada yang merasa dirugikan lagi,” kata Sabar mewakili pihak keluarga.

*Pemulihan Nama Baik : Tanggung Jawab Sosial Pemerintah Setempat*

Dengan ditandatanganinya berita acara resmi oleh seluruh pihak, tuduhan terhadap Dewi Ni’ah secara sah dinyatakan tidak berdasar. Pemerintah desa juga menekankan pentingnya pemulihan nama baik sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap warga yang terdampak informasi keliru.

“Kami hanya memfasilitasi. Yang patut dicontoh adalah kemauan keluarga untuk duduk bersama, menyelesaikan dengan data dan hati terbuka. Semangat musyawarah seperti ini yang perlu terus dijaga,” ujar Basuki, Kepala Desa Gebangbunder.

*Catatan Penting : Sengketa Waris Bukan Soal Emosi, Tapi Soal Fakta*

Kasus ini menjadi cerminan sosial yang tajam—bahwa konflik waris yang dibiarkan tanpa dasar hukum dan bukti sah hanya akan memperpanjang luka batin dan perpecahan keluarga.

Dewi Ni’ah bukan hanya berhasil membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, namun juga menunjukkan bahwa kejujuran, keteguhan hati, dan dokumentasi yang rapi adalah kunci untuk menegakkan keadilan, bahkan di tingkat desa.

*Penutup : Keadilan Bisa Ditegakkan di Tingkat Desa*

Di tengah anggapan bahwa birokrasi desa sering lambat dan tak berpihak, penyelesaian kasus Dewi Ni’ah justru menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan, asal ada :

– Kemauan politik,

– Aparatur desa yang aktif dan netral,

– Keberanian warga memperjuangkan kebenaran dengan kepala dingin.

*Berita Acara Resmi Ditandatangani oleh :*

*Ahli Waris :*

– Sarji (diwakili oleh Sabar)

– Chasanah

– Dewi Ni’ah

– Sabar

*Saksi – Saksi :*

– Widit Susanto (Bhabinkamtibmas)

– Arifin Iba (Babinsa)

– Suprapto

*Pemerintah Desa :*

– Kepala Dusun Binorong : Putra Ali Ja’far, S.

– Sekretaris Desa : Edy Priyanto, S.H.

– Kepala Desa Gebangbunder : Basuki, S.E.

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *