Daerah

Tidak Ada Keterangan Resmi Dari Polresta Sidoarjo Terkait OTT Jual Beli Jabatan LSM LIRA Sidoarjo Ancam Lapor Presiden

120
×

Tidak Ada Keterangan Resmi Dari Polresta Sidoarjo Terkait OTT Jual Beli Jabatan LSM LIRA Sidoarjo Ancam Lapor Presiden

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan ibarat ‘kentut’. Baunya menyengat hidung, namun tidak ada wujudnya.

Sebab, hingga kini Polresta Sidoarjo belum juga mengeluarkan keterangan secara resmi terkait OTT terhadap SY seorang mantan Kepala Desa (Kades) dari wilayah Kecamatan Buduran dan 2 orang Kades aktif di wilayah Kecamatan Tulangan.
Ketiga orang tersebut terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo atas dugaan suap menyuap penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan yang dilakukan secara serentak. Publik pun teringat awal mula penanganan kasus pembunuhan brigadir Joshua yang melibatkan seorang Jendral polisi.

 

Ada 10 desa di Kecamatan Tulangan yang melakukan penjaringan serta ujian serentak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim) itu, yaitu Desa Medalem, Sudimoro, Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti dan Kepuh Kemiri.
Belum adanya keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo menimbulkan pertanyaan besar ditengah-tengah masyarakat. Karena sudah lebih dari seminggu OTT terhadap 3 orang tersebut terjadi, namun belum juga ada kabar selanjutnya.
Jadi tidak heran kalau masyarakat umum banyak yang berpendapat bahwa ada ‘orang kuat’ melakukan intervensi kepada Polresta Sidoarjo agar kasus ini tidak diteruskan sampai ke ranah pengadilan.

Apalagi beberapa tahun terakhir ini, Polresta Sidoarjo belum pernah mengungkap kasus-kasus korupsi atau yang berhubungan dengan pejabat publik, mulai dari Kades hingga Kepala Dinas (Kadin) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Sangat berbeda dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang dalam beberapa tahun terakhir ini, sudah ada puluhan orang Kades yang menjadi pesakitan di kursi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Winarno, ST, SH, M.Hum, Bupati LSM LIRA Sidoarjo mengatakan bahwa pada Rabu (04/06/2026) lalu, dirinya berusaha menemui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo, namun tidak ditemui.

 

Diungkapkan oleh Winarno SH MH, Bupati LSM LIRA Sidoarjo, kedatangannya ke Kantor Kasatreskrim Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan atau tindaklanjut OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli terhadap SY dan 2 orang Kades di Kecamatan itu.
“Sudah saya telpon, tapi tidak diangkat. Saya WA (WhatsApp, red), tapi belum juga dibalas hingga kini,” kata Winarno SH MH saat ditemui awak media dikantornya, Sabtu (07/06/2025).

Pegiat anti korupsi itu menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polresta Sidoarjo dikarenakan, pihaknya mendapatkan banyak laporan dari berbagai lapisan masyarakat terkait kasus OTT di Kecamatan Tulangan yang hingga belum ada perkembangan sama sekali. Selama ini LSM LIRA dengan pihak kepolisian merupakan mitra yang baik. Maka dari itu, ia berpendapat bahwa tidak ada salahnya saling mengingatkan sesama mitra, untuk menghindari asumsi publik yang kurang baik.

“Sebagai mitra, kami saling mengingatkan. Untuk itu, segera kami kirim surat audensi dengan Kapolresta (Sidoarjo, red) terkait hal tersebut,” jelasnya.
Namun, ia tetap memperingatkan penyidik Polresta Sidoarjo agar bekerja profesional dan tidak pandang bulu dengan mengungkap kasus ini agar terang benderang.
Sebab, skandal suap menyuap penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini merupakan perbuatan jahat yang “membunuh” kesempatan setiap warga negara untuk menjadi pejabat pemerintah desa dan keuangan negara.

“Proses semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penjaringan perangkat desa ini menggunakan uang rakyat. Ada calon lain yang dihalangi untuk jadi perangkat desa, akibat praktik suap menyuap ini,” jelasnya.
Menurut Winarno bahwa OTT SY dan 2 orang Kades di Kecamatan Tulangan ini merupakan kesempatan bagi Kapolresta Sidoarjo untuk membuktikan dirinya mampu mengungkap kasus-kasus korupsi di Sidoarjo.

Tidak hanya itu saja, ia juga berharap agar penyidik Polresta Sidoarjo bisa mengungkap aktor intelektual atau ‘orang kuat’ yang selama ini menjadi backing dalam kasus suap meyuap penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
“Ini momentum bagi Kapolresta Sidoarjo untuk membuktikan bahwa kepolisian bisa mengungkap kasus suap menyuap ini, agar tidak ada stigma negatif dari masyarakat. Karena ini OTT, pastinya penyidik sudah mempunyai bukti yang kuat sebelum beraksi. Jangan sampai masuk angin, karena ada intervensi dari pihak lain,” katanya.

Polresta Sidoarjo tidak akan bisa menghindar terkait OTT di Kecamatan Tulangan tersebut, sebab Humas Polresta Sidoarjo sudah pernah mengeluarkan statemen yang membenarkan terjadinya OTT dan meminta awak media menunggu keterangan persnya pada hari Senin (02/06/2025) kemarin.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo pada tanggal 03 Juni 2025 mengeluarkan surat Nomor : 400.10.2.1/5859/438.5.8/2025 yang menginformasikan terkait adanya permasalahan seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Untuk itu, LSM LIRA mendorong Polresta Sidoarjo agar segera memberikan keterangan resmi perihal OTT penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan yang melibatkan SY dan 2 orang Kades.
Jika hal itu tidak dilakukan, pihaknya mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden Prabowo Subianto.

“Apabila penanganan kasus ini tidak profesional dan tidak serius, saya akan berkirim surat ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI bahkan ke Presiden Prabowo Subianto,” ancamnya.

Atas terjadinya kasus suap menyuap dalam penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan itu, LSM LIRA Sidoarjo membuka posko pengaduan/layanan masyarakat ke nomor WA : 0811341191.
Posko pengaduan itu dimaksudkan untuk menerima setiap pengaduan dari masyarakat yang mengetahui atau bahkan menjadi korban dari adanya kasus suap menyuap penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *