Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Permohonan Informasi Publik yang pernah dilayangkan Ahmad Jawib dan kawan kawan ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa Glagaharum sudah dilakukan pada akhir Agustus yang lalu. Kerena jawaban yang diberikan pemerintah Desa Glagaharum tidak sesuai dengan surat permohonan informasi publik yang mereka mintakan, maka pada 8 Agustus Ahmad Jawib dan kawan kawan melayangkan surat keberatan atas jawaban Pemerintah Desa Glagaharum kepada Camat Porong. Hingga hari ini informasi publik yang dimohonkan oleh Ahmad Jawib dan kawan kawan belum juga diberikan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa Glagaharum.
Sejak awal sudah terlihat tidak adanya keseriusan pemerintah Desa Glagaharum untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan warganya. Hal tersebut terlihat dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa Glagaharum yang tidak menyediakan Formulir keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 41 angka 2 dan 3 Peraturan Komisi Informasi no 1 tahun 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut Ahmad Jawib menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Kami dan kawan-kawan akan persiapan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Perwakilan Provinsi Jawa dalam waktu dekat ini”, ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad Jawib juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut semata mata hanya ingin meminta hak seorang warga desa untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan pemerintahan Desa Glagaharum termasuk dalam hal pengelolaan keuangan Desa Glagaharum Kecamatan Porong.
“Apa yang kami perjuangkan ini semata mata untuk kepentingan masyarakat Desa Glagaharum dan juga memperjuangkan hak Kita sebagai warga masyarakat Desa Glagaharum untuk dapat memperoleh informasi terkait pelaksanaan pemerintahan Desa dan juga pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa di Glagaharum,” tegas Ahmad Jawib.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ahmad Jawib dan kawan kawan memohonkan informasi publik terkait Peraturan Desa Glagaharum tentang APBDes dan juga Peraturan Desa Glagaharum tentang LPPD tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Jawib dan kawan kawan belum menerima dokumen Informasi Publik yang dimohonkan tersebut dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa Glagaharum. (NK)