Kriminal

Tiga Bandar Sabu berhasil di Ringkus Bersama Barang Bukti 20,19 Gram oleh Tim 1 Opsnal SatRes Narkoba Sergai

49
×

Tiga Bandar Sabu berhasil di Ringkus Bersama Barang Bukti 20,19 Gram oleh Tim 1 Opsnal SatRes Narkoba Sergai

Sebarkan artikel ini

Sergai//suaraglobal.co.id-
Polres Serdang Bedagai tidak memberikan ruang luas peredaran Barang Haram Narkoba di wilayah hukumnya. Polres kembali melakukan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Buluh. Jum’at (25/04/25).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Joko Winarno langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap target utama, yakni tersangka SS.

Setelah disepakati lokasi dan jumlah barang, transaksi direncanakan berlangsung di sebuah rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, SS tiba di lokasi bersama DTS dan HS menggunakan sepeda motor. Ketiganya langsung diamankan oleh petugas saat hendak melakukan transaksi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lampu depan sepeda motor, dibungkus plastik kresek biru. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka mengakui dapat barang haram tersebut dari Deli Serdang. Rabu (23/04)

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW.

Selanjutnya ketiganya di gelandang ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan masing-masing berinisial: DTS, 35 tahun, warga Jalan Pandan LK III Desa Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. HS, 25 tahun, warga Jalan William Iskandar, Gang Murni No. 5, Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. SS 38 tahun, warga Dusun II Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. (Sergai)

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH pada Jumat (25/4) menyatakan, hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan A guna mengembangkan kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun karena memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. (J.76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *