Jakarta//suaraglobal.co.id
Peredaran obat keras menjadi sorotan publik yang semakin hari menjamur dan menyasar ketengah pemukiman warga padat penduduk.
Toko obat yang berkedok menjual alat kosmetik tidak sungkan melancarkan bisnisnya di tengah warga ramai penduduk di ibukota.
Kali ini suaraglobal.co.id mendatangi salah satu toko obat keras di Jalan Bukit Duri Tanjakan RT 02 RW 09 kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan pada hari Rabu(10/09/2025).
Saat di konfirmasi dengan penjaga toko(Dahri) menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan menjual obat keras berbagai merek tanpa resep dokter.
“Toko ini milik SW, saya hanya penjaga toko”.ucap Dahri
Transaksi obat keras di tengah ramainya warga menjadi sorotan publik dan tolak ukur aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya.
Kelalaian pemerintah dalam pengawasan peredaran obat keras secara illegal atau tanpa resep dokter merupakan sebuah momen bagi mafia obat keras untuk melancarkan bisnis haramnya.
Mudahnya mendapatkan obat keras di tengah masyarakat ibarat bom waktu yang akan meledak dan memakan korban tanpa pandang usia.
Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan jangan hanya sebuah pasal yang di buat tanpa penerapan dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia obat keras yang berusaha untuk merusak moral dan mental anak anak bangsa.
Pada saat di konfirmasi dengan Ketua RT 002 RW 009(Sugeng) pada hari yang sama menyampaikan bahwa toko tersebut tidak mendapatkan izin dari pengurus rukun tetangga atau rukun warga.
“Toko itu tidak ada izin dari pengurus warga, dan kita juga tidak ada menerima koordinasi dalam bentuk apa pun” pungkasnya.
Jakarta Selatan
Yanto