Probolinggo//suaraglobal.co.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Truk tersebut diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Truk tangki berwarna putih dan biru itu diketahui bernomor polisi W 9064 UK, dengan tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” terpampang di bodinya. Saat ini, kendaraan tersebut diparkir di halaman belakang Mapolres Probolinggo, tepat di depan wisma anggota.
Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Satreskrim Polres Probolinggo terkait penangkapan ini. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini akan dirilis bersamaan dengan sejumlah pengungkapan perkara lainnya dalam waktu dekat.
“Saya tidak tahu persis kapan truk itu diamankan, tapi sudah lebih dari dua minggu terparkir di sana. Awalnya saya lihat truk itu ada di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia juga menilai tindakan aparat sebagai langkah yang tepat, mengingat peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan membutuhkan pengawasan ekstra.
“Sepertinya truk itu diamankan malam hari. Karena pagi-pagi sudah ada di sana. Kalau bukan anggota Sabhara, biasanya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.
Pelanggaran Aturan dan Ancaman Hukuman Berat
Jika benar truk tersebut mengangkut BBM bersubsidi untuk keperluan industri, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
BBM bersubsidi seperti solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor tertentu seperti nelayan dan petani. Penyalahgunaan untuk kepentingan industri jelas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas, serta memperparah ketimpangan distribusi energi.
Praktik-praktik seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi membuka ruang bagi jaringan penimbunan dan perdagangan gelap BBM, yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan karena distribusi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penegakan Hukum Diharapkan Transparan
Publik kini menanti sikap tegas dan keterbukaan dari Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur dalam menangani kasus ini. Penindakan terhadap mafia BBM harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik operasi ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum kasus tersebut maupun identitas pelaku yang terlibat. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG