Kriminal

Uang Puluhan Juta Hasil Penjualan Ikan Raib Saat Tertidur Dalam Perjalanan Pulang

37
×

Uang Puluhan Juta Hasil Penjualan Ikan Raib Saat Tertidur Dalam Perjalanan Pulang

Sebarkan artikel ini

Tersangka warga Lamongan sudah diamankan Polisi

Oplus_131072

Bojonegoro//suaraglobal,co,id, Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus warga Lamongan. setelah nekat mencuri uang senilai Rp. 39 juta. Uang tersebut merupakan hasil jualan ikan bersama temannya di Tasikmalaya, Jawa Barat.1/ 04/2025.

Aksi nekat tersebut, dilakukan saat keduanya berhenti di Jalan Bojonegoro-Ngawi tepatnya di Pasar Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Ketika temannya tidur, ia kemudian menggasak uang hasil jual ikan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut bermula, ketika BY bersama UL berangkat berdua ke Tasikmalaya untuk menjual ikan. Keduanya menggunakan truk/Colt Diesel Nopol S 9538 JH.

Selanjutnya, saat kembali dari Tasikmalaya menuju Kabupaten Lamongan, awalnya BY yang mengemudikan truk tersebut. Namun, saat sampai di Tol Kartasura ia mengantuk, dan digantikan UL.

“Saat sampai tol Kartasura, BY mengantuk. Ia minta UL untuk mengemudikan truknya,” ungkap AKP Bayu, Rabu (30/4/2025).

Sepanjang perjalanan, BY tertidur dan UL tetap mengemudi hingga akhirnya berhenti di Jalan Bojonegoro-Ngawi untuk istirahat. Namun, saat BY terbangun, UL sudah tidak ada di kursi kemudi. Kemudian ia mengecek tas di belakang jok yang berisi uang hasil jualan juga tidak ada.

“Saat BY bangun, UL sudah tidak ada dan uang yang berada di tas merah belakang jok kursi juga hilang beserta isinya,” beber Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.

Mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung itu menambahkan, BY merasa UL yang mengambil tas merah berisi uang Rp. 39 juta beserta KTP dan kartu BPJS tersebut. Sehingga, ia langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polsek Padangan.

“Saat ini, pelaku (UL) sudah kami amankan. Dan tengah kami selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat UL dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(cak kandar)

#lamongan #pojoklamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *