Daerah

Wabup Sidoarjo Akan Tindak Lanjuti Ke Kementerian Perumahan Sebagai Bentuk Keberpihakan Ke Warga Mutiara Regency

83
×

Wabup Sidoarjo Akan Tindak Lanjuti Ke Kementerian Perumahan Sebagai Bentuk Keberpihakan Ke Warga Mutiara Regency

Sebarkan artikel ini
Mimik Idayana, Wakil Bupati Sidoarjo memanggil semua pihak yang terkait perselisihan rencana pembongkaran tembok di kawasan perumahan Mutiara Regency. Mulai dari warga, pemerintah Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait red) dan asisten satu bidang pemerintahan di rumah dinas Wakil Bupati pada Senin 13/10/2025.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana membuktikan ucapannya untuk memanggil semua pihak terkait sengketa pagar pembatas Mutiara Regency dengan Mutiara City, Senin(13/10/2025).

Adapun pihak-pihak yang dipanggil ke rumah dinas (rumdin) Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana di jalan Sultan Agung, diantaranya perwakilan warga, pengembang, Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo, Asisten I Administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Ditemui usai pertemuan tersebut, Wabup Mimik Idayana mengatakan bahwa pihaknya akan ke Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait status jalan di perumahan Mutiara Regency yang sedang diributkan oleh warga sebagai akses jalan penghubung dengan perumahan Mutiara City.

“Setelah pertemuan hari ini, kami berencana ke Kementrian Perumahan, untuk menyampaikan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Wabup Mimik Idayana.

Perempuan yang akrab disapa Mak Mimik itu menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam sengketa pagar pembatas perumahan Mutiara Regency yang dituntut untuk dilakukan pembongkaran tersebut, salah satunya bahwa akses jalan yang sedang menjadi sengketa itu termasuk jalan lingkungan. Bukan jalan kabupaten, propinsi apalagi jalan nasional.

Meskipun dalam pengakuan dari pihak pengembang atau developer perumahan Mutiara Regency bahwa akses jalan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkab Sidoarjo.

“Tapi tidak seperti itu juga, tiba-tiba pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency dibongkar untuk dijadikan sebagai akses jalan dari perumahan Mutiara City,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 8 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang tentang jalan menyebutkan bahwa jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.

Sedangkan akses jalan didalam perumahan Mutiara Regency yang sedang diperebutkan oleh warga perumahan Mutiara City termasuk kedalam kategori jalan lingkungan. Karena menghubungkan antara lingkungan satunya dengan lingkungan lainnya. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 9 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan bahwa jalan desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman didalam desa, serta jalan lingkungan.

“Apalagi dalam menetapkan status jalan dari jalan lingkungan menjadi jalan kabupaten dan yang lainnya, harus melibatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya merasa perlu untuk menemui Kementrian Perumahan Sebab akses jalan yang dilewati, khususnya yang berada diantara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency ada sebidang tanah yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo.

“Selain itu dalam site plain perumahan Mutiara City, tidak ada akses jalan yang melalui perumahan Mutiara Regency,” pungkasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *