Berita

Warga Geger… Temukan Gudang Mencurigakan Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi di Jimbe Kademangan Blitar

36
×

Warga Geger… Temukan Gudang Mencurigakan Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi di Jimbe Kademangan Blitar

Sebarkan artikel ini

Blitar//suaraglobal.co.id – Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digegerkan dengan penemuan sebuah gudang mencurigakan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pada Senin (20/10/2025) malam.

Peristiwa ini bermula saat sekitar sembilan warga mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Bersama sejumlah warga lainnya, Ketua RT kemudian menuju lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setibanya di lokasi, warga mendapati dua unit dump truck pengangkut bahan bakar, satu unit mobil pribadi Daihatsu Terios warna hitam, serta satu truk tangki biru-putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas sekitar 8.000 liter. Di dalam gudang juga ditemukan sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim, serta dua orang sopir muda yang tengah beristirahat di tempat tersebut.

Ketua RT 2 Desa Jimbe mengaku, aktivitas tersebut tidak pernah dilaporkan atau meminta izin kepada warga maupun pihak lingkungan setempat. Ia menilai kegiatan itu sangat berisiko terhadap keselamatan warga sekitar.

“Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Jelas kami khawatir, karena solar mudah terbakar. Kalau sampai terjadi kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar Ketua RT 2 dengan nada kesal.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada dua sopir yang berada di lokasi, keduanya mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang bernama ‘Pak Waloyo.’ Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut maupun manajemen PT Cahaya Nusantara Energi belum dapat dikonfirmasi.

Merasa resah, warga akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah penanganan dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, kami juga akan berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Cahaya Nusantara Energi, sekaligus menelusuri lebih jauh identitas dan peran sosok Waloyo dalam dugaan aktivitas ilegal ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap tindakan penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas juga menegaskan sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan maupun potensi bahaya di lingkungan permukiman warga. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *