Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Ketua RW dan beberapa orang perwakilan warga perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendatangai rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Hj. Mimik Idayana di Jalan Sultan Agung, Jum’at (10/10/2025).
Kedatangan mereka ke rumdin Wabup Sidoarjo untuk mengadukan rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency sebagai akses menuju perumahan Mutiara City yang posisinya disisi selatan atau dibelakang perumahan Mutiara Regency dari Jalan Raya Jati-Sidoarjo.
Suhartono, Ketua Rukun Warga (RW) 16 perumahan Mutiara Regency mengatakan bahwa warga perumahan Mutiara Regency menolak dijebolnya tembok pembatas sebagai akses jalan yang menuju perumahan Mutiara City.
“Banyak pertimbangan yang menjadikan warga perumahan Mutiara Regency menolak akses jalan perumahannya dijadikan satu dengan akses jalan perumahan baru (Mutiara City, red), salah satunya soal keamanan,” kata Suhartono usai keluar dari rumdin Wabup Mimik Idayana.
Dijelaskan oleh Suhartono bahwa tembok pembatas perumahan Mutiara Regency sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak lain, khususnya warga perumahan yang berada dibelakang menggunakan akses jalan tersebut, apalagi dengan cara menjebol tembok pembatas supaya tembus lurus.
“Semestinya perumahan Mutiara City punya akses jalan sendiri. Jangan memanfaatkan akses jalan perumahan kami. Toh, pengembang perumahan juga beda. Kenapa mengganggu lingkungan kami,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pernah ada mediasi dari pihak pengembang perumahan Mutiara City dengan warga perumahan Mutiara Regency. Namun, semua warga perumahan Mutiara Regency menolak.
Bahkan, warga Mutiara Regency mendirikan baliho besar sebagai aksi penolakan atas akses jalan perumahan Mutiara Regency dengan Mutiara City dijadikan menjadi satu.
Menurut Suhartono bahwa selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo kepada warga perumahan Mutiara Regency dengan warga perumahan Mutiara City terkait rencana penjebolan tembok pembatas sebagai akses jalan tersebut.
“Sama sekali tidak pernah ada sosialisasi dari Pemdes (Banjarbendo, red) terkait penjebolan tembok pembatas sebagai akses jalan,” terangnya.
Warga perumahan Mutiara Regency semakin dibuat kaget dan keheranan terkait adanya surat perintah dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen Perkim) untuk dilakukan pembongkaran tembok pembatas di perumahan Mutiara Regency.
“Sebetulnya ini kepentingan siapa? Dan, siapa dibelakang rencana ini? Kenapa mengganggu wilayah kami? Kenapa tidak menggunakan akses yang semula direncanakan disisi barat perumahan kami. Kok malah menggunakan akses perumahan Mutiara Regency,” keluh warga lainnya.
Atas aduan dari warga Mutiara Regency itu, Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyatakan akan mempelajari duduk permasalahannya terlebih dulu dengan memanggil dinas terkait soal perseteruan ini. Termasuk Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo.
“Dalam waktu secepatnya dinas-dinas terkait akan kami panggil untuk menjelaskan perseteruan yang dikeluhkan para warga tersebut,” tegasnya. (NK)