Uncategorized

Rahmad Muhajirin Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Usai Diambil Sumpah Advokat

174
×

Rahmad Muhajirin Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Usai Diambil Sumpah Advokat

Sebarkan artikel ini
Rahmat Muhajirin SH MH, usai menjalani prosesi pengambilan sumpah profesi sebagai advokat di Gedung pengadilan tinggi Surabaya, Jawa Timur pada Rabu pagi, 8/4/2026. Acara ini diselenggarakan oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Surabaya//suaraglobal.co.id – H. Rahmat Muhajirin, S.H., M.H., atau yang lebih akrab disapa Babe RM, kini resmi menyandang gelar advokat. Kepastian ini ditandai dengan prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung khidmat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu (8/4/2026). Sumpah advokat adalah janji resmi yang diucapkan oleh calon advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukum, wajib dilakukan sebelum menjalankan profesi hukum. Ini merupakan syarat mutlak berdasarkan Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 untuk menegakkan hukum, etika, dan keadilan secara profesional.

​Acara yang diselenggarakan oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., bertempat di Aula Sidang C3, Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, di Jalan Sumatera.

​Dalam sambutannya, Sujatmiko menekankan bahwa advokat adalah officium nobile atau profesi yang sangat mulia dan terhormat. Ia memberikan pesan kuat kepada para advokat baru agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

​”Advokat itu profesi yang terhormat. Saya tidak ingin mendengar ada advokat yang mencederai marwah profesi ini,” tegas Sujatmiko di hadapan para peserta yang di ambil sumpahnya.

​Langkah Abah RM (Rahmad Muhajirin red) terjun ke dunia hukum bukan tanpa alasan. Usai prosesi sumpah, ia langsung menyatakan komitmennya untuk mendedikasikan ilmu dan profesinya bagi masyarakat kecil, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

​Abah RM berencana segera mendirikan kantor hukum yang menyediakan layanan bantuan hukum tanpa dipungut biaya (gratis) bagi warga yang membutuhkan.

​”Banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki persoalan hukum, tetapi mereka takut untuk mencari bantuan karena menganggap biayanya mahal. Padahal, mereka butuh pendampingan,” ungkap Abah RM.

​Berdasarkan pengalaman lapangan dan banyak masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya, Rahmat Muhajirin juga menyoroti banyaknya aduan terkait kebutuhan dasar seperti perumahan (papan) yang kerap macet bertahun-tahun. Dalam setahun terakhir, ia mencatat ada puluhan aduan kasus perumahan dengan rentang waktu sengketa antara 5 hingga 15 tahun yang belum menemui titik terang.

​”InsyaAllah, setelah ini kami akan membuka kantor pengacara di Sidoarjo. Layanannya gratis untuk masyarakat kecil, agar mereka tidak lagi takut memperjuangkan haknya,” jelasnya.

​Bagi Rahmad Muhajirin, jalur advokasi ini merupakan pelengkap dari aksi sosial yang selama ini rutin dijalankannya bersama keluarga. Ia berharap, kehadiran layanan hukum gratis ini dapat memperluas akses keadilan sehingga hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

​”Ini bagian dari pengabdian. Kami ingin masyarakat berani mencari keadilan tanpa terbebani biaya,” pungkasnya.

Setelah pengucapan sumpah, Rahmad Muhajirin SH MH, secara hukum dan moral oleh kode etik profesi, menjadikannya penegak hukum yang mandiri dan berintegritas. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *