Kriminal

Gegara Ingkar Janji Seorang Pria Nekat Brondong Warga Dengan Airsoft Gun Di Prigen Pasuruan

14
×

Gegara Ingkar Janji Seorang Pria Nekat Brondong Warga Dengan Airsoft Gun Di Prigen Pasuruan

Sebarkan artikel ini

Pasuruan//suaraglobal.co.id Aksi koboi jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Seorang pria yang identitasnya kini dalam penyelidikan (Lidik) kepolisian, diduga nekat melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan senjata jenis airsoft gun berkali-kali ke arah korban bernama Supardi (43), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.17/04/2026

Berdasarkan data yang dihimpun tim awak media melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dengan nomor STTLPM/173/IV/2026/SPKT POLRES PASURUAN, insiden berdarah ini terjadi pada Rabu pagi, 15 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah Vila di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

Kejadian bermula saat korban, Supardi, mendatangi terlapor di Wisma Senopati untuk menagih janji terkait kompensasi layanan yang dianggap tidak memuaskan. Sebelumnya, dilaporkan adanya kesepakatan bahwa terlapor bersedia memberikan ganti rugi jika layanan dari anak buah terlapor di wisma milik pelapor mengecewakan.

Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian secara baik-baik, kedatangan korban justru memicu amarah terlapor. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga situasi memanas. Terlapor yang gelap mata kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dan langsung memberondong korban dengan tembakan dari jarak dekat.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Berdasarkan Surat Keterangan Berobat dari UOBF Puskesmas Prigen, korban menderita luka tembak di beberapa titik vital, di antaranya: bagian Leher, bagian Dada, bagian pundak, bagian perut dan luka di pipi sebelah kiri. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Prigen pada pukul 07.00 WIB untuk mendapatkan perawatan medis segera setelah kejadian.

Tak terima atas perlakuan tersebut, Supardi resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Mapolres Pasuruan pada Jumat, 17 April 2026. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit II SPKT, IPDA Purbadi Agus Priyanto, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengejar pelaku yang identitasnya telah dikantongi (dalam lidik). Masyarakat berharap agar pihak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penyalahgunaan senjata airsoft gun yang meresahkan dan membahayakan nyawa orang lain Bersambung…

Syaiful/Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *