Daerah

“Muchtar” Mantan Camat Mojoagung Mengakui Hadir di Awal, Klaim Tak Tahu Proses SPPG : Lemahnya Koordinasi atau Ada yang Ditutup – Tutupi…?

27
×

“Muchtar” Mantan Camat Mojoagung Mengakui Hadir di Awal, Klaim Tak Tahu Proses SPPG : Lemahnya Koordinasi atau Ada yang Ditutup – Tutupi…?

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id — Polemik pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, semakin mengarah pada dugaan persoalan tata kelola. Keterangan mantan Camat Mojoagung, Muchtar, S.IP., M.Si., alih – alih menjernihkan, justru memperkuat indikasi adanya celah koordinasi, atau bahkan potensi informasi yang tidak sepenuhnya terbuka.

Muchtar mengakui hadir dalam peninjauan awal lokasi bersama sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Jombang saat itu Dr. Drs. Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah, serta perwakilan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Nashrulloh, terang Muchtar menjelaskan.

Namun, Pernyataan Berikutnya Memantik Tanda Tanya Serius.

“Saya hanya ikut cek lokasi saat itu. Setelahnya, hingga saya pindah tugas, saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya berjalan.”

Dalam konteks pemerintahan, pernyataan tersebut sulit dilepaskan dari fungsi camat sebagai koordinator wilayah. Ketidaktahuan terhadap proyek yang berdiri di atas aset pemerintah daerah di wilayahnya sendiri berpotensi mencerminkan dua hal :

1. Lemahnya Sistem Koordinasi,

2. atau Adanya Proses yang Berjalan Tanpa Pengawasan Optimal.

Lebih jauh, Muchtar menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jombang, namun ia tidak mengetahui mekanisme pemanfaatannya.

“Itu aset Pemkab. Soal pelaksana dan mekanisme, itu kewenangan BPKAD.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses pemanfaatan aset daerah tersebut berjalan tanpa transparansi yang memadai di tingkat kewilayahan.

Pemdes Gambiran Bungkam – Indikasi Minim Transparansi Menguat

Hingga kini, Pemerintah Desa Gambiran belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala Desa Jupri terkesan menghindari konfirmasi, meski upaya telah dilakukan.

Sikap ini justru mempertegas kesan tertutup, terlebih setelah muncul papan informasi proyek yang mengindikasikan penggunaan lahan negara.

Sejumlah Pertanyaan Krusial Belum Terjawab :

1. Legalitas Izin Pembangunan

2. Identitas Pelaksana Proyek

3. Dasar Hukum Pemanfaatan Aset Daerah

4. Skema Kerja Sama atau Penggunaan Lahan

Ketiadaan jawaban bukan sekadar persoalan komunikasi publik, tetapi berpotensi mengarah pada persoalan hukum jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur.

Publik Menunggu : Klarifikasi atau Fakta yang Terungkap Sendiri…?

Desakan masyarakat kian menguat. Transparansi kini bukan lagi tuntutan normatif, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah erosi kepercayaan publik.

Jika tidak segera dijelaskan, polemik ini berpotensi berkembang menjadi isu yang lebih besar, termasuk kemungkinan penelusuran oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah netral, melainkan dapat dimaknai sebagai pembiaran.

Redaksi membuka ruang Klarifikasi (Hak Jawab) kepada seluruh pihak – pihak yang terkait. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *