Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Agenda musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa yang dilaksanakan Rabu (6/5/2026) malam diduga hanya sebagai upaya sepihak dari Kades dan Sekdes Sukorejo untuk ” Mengaburkan” kasus dugaan pemalsuan surat mendapatkan penolakan dari peserta musdes. Mereka (peserta musdes red) merasa telah “dibohongi” oleh pemerintah desa Sukorejo, pasalnya hasil musyawarah yang di bacakan oleh sekdes tidak sesuai dengan hasil keputusan musdes yang tertuang dalam berita acara musdes yang di tandatangani perwakilan peserta musdes. Dimana hasil keputusan musdes yang di bacakan Putri Ambeg Isnaini (Sekretaris Desa Sukorejo) yang menyampaikan bahwa peserta musyawarah desa tidak menyetujui rencana pengalihan tanah pekarangan milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa Sukorejo.
Karena merasa dibohongi Sekretaris Desa Sukorejo prihal ketidaksesuaian antara keputusan yang yang dibacakan Sekretaris Desa dengan keputusan yang tertuang dalam berita acara musdes beberapa perwakilan peserta musdes yang terdiri dari unsur LPM, ketua RT dan tokoh masyarakat desa Sukorejo meminta agar pemerintah Desa Sukorejo membatalkan hasil musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa yang dilaksanakan pada Rabu, 6/5/2026 malam tersebut untuk dibatalkan.
” Kami minta Pemdes Sukorejo membatalkan hasil musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa pada hari Rabu kemarin. Karena kami menolak terkait rencana pengalihan tanah pekarangan milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa Sukorejo namun dalam berita acara musdes tertulis bahwasanya hasil musyawarah tersebut memutuskan untuk menerima ” jelas Tri Subiakto salah satu Wakil Ketua LPM Desa Sukorejo.
Setali tiga uang, Abdul Wahib Ketua LPM Desa Sukorejo juga baru menyadari kalau keputusan yang tertuang dalam berita acara musdes tersebut tidak sesuai dengan apa yang di bacakan Putri (Ambeg Isnaini Sekretaris Desa Sukorejo) pada forum musdes tersebut.
” Saya baru tahu kalau keputusan yang tertuang dalam berita acara musdes tidak sesuai dengan apa yang di bacakan oleh sekdes di forum tersebut. karena faktor usia dan penglihatan agak kabur. Untung saya sempatkan mengambil foto dokumen berita acaranya. Kami juga menegaskan akan meminta Pemdes untuk membatalkan hasil musyawarah desa tersebut ” ujar Abdul Wahib saat ditemui di salah satu warkop Kamis, 7/5/2026 malam, bersama beberapa perwakilan tokoh masyarakat Desa Sukorejo yang lain.
Hal serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat dan Ketua RT dan Ketua RW yang ada lokasi warung kopi tersebut. Mereka kompak meminta BPD untuk mendesak pemerintah desa Sukorejo kecamatan Buduran untuk mencabut hasil musyawarah desa Sukorejo yang tertuang dalam berita acara tersebut. Selain itu mereka juga menilai bahwa kehadiran Kasi Pemerintahan Kecamatan Buduran yang hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut berupaya menyakinkan peserta musdes agar tidak takut. Menurut mereka Kasi Pemerintahan Kecamatan Buduran tersebut menegaskan bahwa musyawarah desa ini hanya formalitas saja untuk memenuhi arahan dari Camat dan Dinas PMD kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, Diah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buduran yang mengaku hadir sebagai narasumber untuk mewakili Camat Buduran menegaskan bahwa yang berwenang untuk menyelenggarakan Musdes adalah BPD. Namun terkait pihak yang mengundang Camat sebagai narasumber Musdes tersebut adalah Pemerintah Desa Sukorejo, menurut Diah itu tidak melanggar aturan.
” Yang berwenang menyelenggarakan Musdes adalah BPD. Namun terkait pemerintah desa Sukorejo yang mengundang Camat sebagai narasumber dalam Musdes tersebut, itu tidak melanggar aturan”, kelasnya
Sebagai narasumber yang mewakili Camat Buduran, Diah (Kasipem kecamatan Buduran red) menganggap pemerintah Desa Sukorejo dan BPD sudah koordinasi terkait Musdes yang dilaksanakan di kantor desa Sukorejo pada Rabu, 6/5/2026. Dia juga membantah kalau dirinya menyampaikan ke peserta musdes bahwa berita acara musdes tersebut hanya sebagai formalitas untuk laporan ke Camat dan Dinas PMD kabupaten Sidoarjo.
” Saya hadir sebagai narasumber untuk mewakili Pak Camat bukan sebagai Kasipem. Dan saya kira pemerintah desa sudah berkoordinasi dengan BPD terkait Musdes tersebut. Dan saya tidak pernah mengatakan ke peserta musdes bahwa berita acara ini hanya sebagai formalitas saja untuk laporan ke Camat dan Dinas PMD”, pungkasnya. (NK)











