Kriminal

LSM AKAR Desak Kejati Jatim Buka Kartu : 3 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat Desa Kediri 2023 Nasibnya Ke Mana

15
×

LSM AKAR Desak Kejati Jatim Buka Kartu : 3 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat Desa Kediri 2023 Nasibnya Ke Mana

Sebarkan artikel ini

Kediri//suaraglobal.co.id – Aliansi Kediri Raya AKAR tak lagi basa – basi. Lewat surat resmi No. 081/AKR-KDR/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026, LSM ini menampar Kejati Jatim : Buka status perkara dugaan korupsi penjaringan Perangkat Desa Kediri 2023 ke publik. Alasannya sederhana : SP2HP Polda Jatim 21 April 2025 sudah sebut “Koordinasi Penuntutan” dan 3 orang ditetapkan tersangka. Tapi publik Kediri sampai hari ini tidak tahu siapa, jabatannya apa, dan berkasnya nyangkut di mana.

Surat yang ditandatangani Ketua LSM Srikandi Siti Isminah dan LAKPIN Erlita Lucy Antika ini berisi 6 pertanyaan telak ke Kejati Jatim cq Aspidsus :

1. SPDP Masuk atau Tidak…? Jangan – jangan berkasnya hilang di meja.

2. JPU Sudah Ditunjuk…? Kalau sudah, siapa? Kalau belum, alasannya apa…?

3. Identitas JPU : Publik berhak tahu jaksa mana yang pegang. Transparansi, bukan rahasia negara.

4. Status 3 Tersangka : Benar ada 3 tersangka atau cuma “Angin” dari Penyidik…? Sebut nama dan perannya.

5. Tahap Koordinasi : Koordinasi penuntutan itu tahap P19, P18, atau sekadar “Ngopi Bareng” Penyidik – JPU…?

6. Bukti Lengkap…? Kalau bukti kurang, sebut kurangnya di mana. Jangan bikin kasus menggantung.

Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi di proses seleksi perangkat desa 2023 : Mulai penjaringan, pencalonan, sampai pengangkatan. Polanya klasik : Jual – beli kursi. Kerugiannya bukan cuma uang negara, tapi hancurnya tata kelola desa.

Yang bikin miris : SP2HP Polda ke pelapor sudah keluar April 2025. Artinya sudah 13 bulan berjalan. Tapi Kejati Jatim memilih bungkam. Tidak ada rilis, tidak ada update. Transparansi hukum seolah mati di pintu Aspidsus.

Langkah AKAR menembuskan surat ke Jaksa Agung RI, Kapolda Jatim, dan DPRD Kab. Kediri adalah bentuk “Jemur” institusi. Kalau Kejati Jatim merasa tidak ada yang ditutup – tutupi, buka datanya. Kalau ada, rakyat Kediri berhak menuntut.

Sampai berita ini naik, Kejati Jatim belum menjawab. Diamnya Kejati justru jadi jawaban : Hukum bisa tajam ke bawah, tumpul ke kasus yang menyangkut “Jaringan”. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2