Daerah

Pernyataan Camat Mojowarno M Ronny Afriandie S STP MSi Terkait Dugaan Karaoke Ilegal di Mojowarno yang Disebut “Kebal Hukum”

5
×

Pernyataan Camat Mojowarno M Ronny Afriandie S STP MSi Terkait Dugaan Karaoke Ilegal di Mojowarno yang Disebut “Kebal Hukum”

Sebarkan artikel ini

Karaoke Remang - Remang Buka hingga Larut Dini Hari, Diduga Jual Miras dan Sediakan Ladies Companion (LC)

Jombang // suaraglobal.co.id – 05/06/2026 Camat Mojowarno, M. Ronny Afriandie, S.STP., M.Si, angkat bicara saat dikonfirmasi terkait dugaan beroperasinya sebuah tempat karaoke ilegal di wilayah Kecamatan Mojowarno yang disebut – sebut “kebal hukum”.

Tempat usaha yang berada di sebuah ruko di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno tersebut diduga beroperasi sebagai karaoke remang – remang tanpa mengantongi izin resmi. Selain itu, lokasi tersebut juga diduga menjual minuman keras (miras) serta menyediakan layanan Ladies Companion (LC) yang beraktivitas hingga larut malam.

Menanggapi informasi tersebut, Camat Mojowarno menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemerintah desa setempat.

“Akan saya koordinasikan segera di tingkat Forkopimcam, termasuk dengan Kepala Desa terkait pemberitaan tersebut. Setelah itu akan kami tentukan langkah – langkah tindak lanjut, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait,” terang M. Ronny Afriandie, S.STP., M.Si, Camat Mojowarno.

Team media yang melakukan pemantauan di lokasi mendapati aktivitas karaoke masih berlangsung. Musik terdengar cukup keras, sejumlah LC tampak keluar masuk melayani tamu, sementara minuman beralkohol diduga beredar secara bebas di dalam tempat usaha tersebut.

Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan keberadaan tempat karaoke tersebut. Selain menimbulkan kebisingan hingga larut malam, warga juga khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

Dugaan Pelanggaran Peraturan

Berdasarkan keterangan warga, bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya. Lokasi usaha juga disebut berada di kawasan yang diduga merupakan lahan pertanian atau lahan hijau.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas usaha tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang – undangan, di antaranya :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat (1) tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2009, apabila terbukti terdapat aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi atau pelanggaran kesusilaan.

4. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan mengenai penataan ruang, apabila ditemukan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan tanpa izin.

Warga Minta Penegakan Hukum

Warga berharap instansi terkait, seperti Satpol PP Kabupaten Jombang, DPMPTSP, Dinas PUPR, serta aparat kepolisian setempat segera melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap legalitas usaha tersebut.

“Kalau memang tidak berizin dan berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukannya, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak – pihak terkait lainnya masih belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan seluruh peraturan daerah dapat ditegakkan secara konsisten. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2