Jombang//suaraglobal.co.id – Dugaan praktik penipuan berkedok penggandaan uang di Kabupaten Jombang tak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Dengan nilai kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah serta pola yang terindikasi sistematis, aparat penegak hukum dinilai perlu segera bertindak, tidak hanya menunggu laporan formal.
Korban, Sukari (Pak Ri), warga Dusun Bawangan, Kecamatan Ploso, mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti skema yang ditawarkan seorang pria berinisial E – M, warga Kecamatan Gudo. Skema tersebut menggunakan narasi ritual disertai “mahar” yang diklaim mampu melipatgandakan uang.
Namun, Fakta di Lapangan Justru Menunjukkan Sebaliknya.
Alih-alih memperoleh hasil seperti yang dijanjikan, korban justru terus diminta melakukan setoran dana secara berulang dengan berbagai alasan. Mulai dari “tahapan ritual” hingga pembelian minyak yang disebut sebagai bagian penting dari proses. Hingga kini, tidak ada satu pun bukti konkret yang menunjukkan keberhasilan dari ritual tersebut.
Pola semacam ini bukan hal baru. Dalam berbagai kasus serupa, mekanisme yang digunakan cenderung sama : membangun kepercayaan di awal, kemudian secara bertahap meningkatkan permintaan dana hingga korban kehabisan sumber daya.
“Tidak ada hasil sama sekali. Saya merasa ditipu,” ujar Sukari.
Demi memenuhi permintaan tersebut, korban bahkan menjual sejumlah aset pribadi, termasuk ternak sapi dan sepeda motor. Transaksi dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer, yang semestinya nanti dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Yang Menjadi Perhatian Serius Adalah Sikap Terduga Pelaku.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 0856 – 0815 – XXXX, E – M hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan substansial dan justru mengarahkan untuk bertemu secara langsung.
“Gini aja lho bosku temui sya sekalian ajak p sukari,” ujarnya E – M singkat.
Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak lagi merespons upaya konfirmasi lanjutan terkait kronologi, kesepakatan, maupun tanggung jawab atas dana korban.
Dalam konteks ini, jajaran Polsek Gudo dan Polres Jombang diharapkan tidak hanya bersikap reaktif. Penanganan kasus semacam ini membutuhkan langkah proaktif, termasuk penelusuran aliran dana, pemeriksaan terhadap pihak terduga, serta pendalaman kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” tegas Sukari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penggandaan uang bukan sekadar persoalan kepercayaan, melainkan telah masuk ke ranah yang berpotensi melanggar hukum. Ketika kerugian nyata terjadi dan pola berulang teridentifikasi, pembiaran hanya akan membuka peluang munculnya korban-korban baru. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG











