Kampar//suaraglobal.co.id – Masih terkait dengan mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan mafia hukum dan mafia berseragam, yang telah merampas tanah masyarakat jalan Garuda sakti km 8, desa Karya Indah, kec Tapung, kab Kampar, yang dieksekusi oleh PN Bangkinang pada 30 November 2023 lalu.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Siti Fatimah SH MH, Setelah Pengadilan memenangkan Syamsurizal Baro yang diduga kuat memberikan keterangan palsu dan menggunakan SHM palsu.
SHM milik Syamsurizal no 7495 setelah alih nama menjadi no 12601. diduga palsu karena No 7495 titik lokasinya berada di jalan Rusa, no 12601 di jalan beringin, tidak pernah dan takkan pernah surat tanah termasuk SHM setelah alih nama menjadi pindah tempat.
Dengan menurunkan pengawalan lebih dari 500 personil Polisi yang pada masa itu Polda Riau dibawah kepemimpinan M Iqbal. eksekusi berjalan dengan lancar, Sebab masyarakat tidak berdaya, hanya berjumlah sekitar 50 orang termasuk ibu-ibu dan anak anak.
Hal ini sudah dilaporkan oleh masyarakat melalui BPR-RI (Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia) ke pemerintah pusat, termasuk ke Presiden, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi 3 DPR-RI, Komisi Yudisial, khususnya Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR BPN RI yang paling berkompeten dalam hal ini.
Masyarakat meminta Supaya Presiden atau Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan, sebab sekalipun kementerian ATR BPN RI membenarkan SHM no 7495 setelah alih nama menjadi no 12601 milik Syamsurizal Baro, eksekusi tersebut salah sasaran, tanah masyarakat tidak berada di titik SHM no 7495 atau 12601.
Masyarakat sudah pernah dapat surat jawaban, hanya sangat disayangkan, jawaban tersebut tidak sesuai dengan data, yang mana jawaban kementerian ATR BPN RI, yang ditandatangani oleh Direktur pencegahan dan penanganan konflik pertanahan Kombes pol Hendra Gunawan menyatakan bahwa “Segala surat yang timbul di atas tanah tersebut tidak sah, berdasarkan SHM no 7495”.
Menanggapi hal ini, masyarakat menduga bahwa kemungkinan besar Kombes Pol Hendra Gunawan juga telah dapat bagian dari Mafia tanah, Sebab masyarakat sangat percaya bahwa tidak mungkin negara memakai orang bodoh.
“Untuk bapak Kombes pol Hendra Gunawan, Tanah masyarakat Garuda sakti km 8 tidak Berada Di Titik SHM no 7495 atau SHM 12601 yang di miliki Syamsurizal, Kami sangat berharap supaya Bapak Jujur dan cermat, kami tidak ingin beranggapan kalau anda juga sudah dapat bagian dari Mafia tanah” Ucap salah satu Masyarakat.
Untuk mengimbangi jawaban dari kementerian ATR BPN-RI yang tidak sesuai dengan data tersebut, BPR-RI telah melayangkan surat balasan kembali kepada kementerian ATR BPN RI, Supaya lebih membenarkan jawabannya. yaitu jawaban yang sesuai dengan data, jawaban yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
S S T.











