Peristiwa

Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tidak Terdaftar Sebagai Ponpes di Kemenag

6
×

Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tidak Terdaftar Sebagai Ponpes di Kemenag

Sebarkan artikel ini

Pekalongan/suaraglobal.co.id/kementerian-agama-jateng-menyebut-padang-ati-di-kecamatan-buaran-pekalongan-tidak-terdaftar-di-kemenag.

Jajaran pemerintahan dan Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan mendatangi pengurus pondok Padang Ati guna lakukan mitigasi.

Pondok pesantren yang yang didominasi santriwati sejumlah 400 orang ini ternyata belum memiliki ijin. Selain itu kegiatan di padepokan yang telah berlangsung belasan tahun tersebut juga tidak mencerminkan kegiatan pondok pesantren seperti pada umumnya.

Moh Irkham selaku plh Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan menegaskan, pihaknya berencana akan segera merangkul sekolah-sekolah di sekitar padepokan untuk menampung para santri agar bisa mengenyam pendidikan formal setingkat SMP atau Tsanawiyah, dan SMA atau Aliyah.

Pihak kementrian juga meminta agar pengurus pondok segera mengajukan perijinan dan persyaratan untuk diakui sebagai pondok pesantren.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa lembaga tersebut lebih tepat disebut sebagai padepokan karena tidak memiliki izin maupun nomor statistik pondok pesantren.

~“Bukan ponpes terdaftar di Kemenag”, ujarnya.

Karena tidak memiliki legalitas pondok pesantren, Kemenag menyebut tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan internal lembaga tersebut.

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Bantul/suaraglobal.co.id/halim-menegaskan-tindakan-persekusi-intimidasi-terhadap-umat-yang-sedang-menjalankan-ibadah-tidak-dibenarkan-baik-dari-persepektif-agama-maupun-konstitusi Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa…

2